tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 serta upah minimum kabupaten/kota untuk UMK 2024 sebesar 15 persen. Terkait hal itu, Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor mengklaim, pihaknya akan mempertimbangkan terkait permintaan para buruh.
"Ya aspirasi kita terima, tapi semua ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita, bagaimana perusahaan tersebut," kata Afriansyah Noor usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Dia mengakui, permintaan para buruh cukup tinggi. Tidak semua perusahaan mampu menaikkan upah. Sebab itu, semua hal perlu dipertimbangkan sebelum menerbitkan kebijakan kenaikan UMP. Noor pun tidak memungkiri besaran upah minimum pada tahun depan akan naik.
"Bagaimana perusahaan tersebut, mungkin bisa saja di beberapa perusahaan 15%, cuma kan engga bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang enggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan," bebernya.
"Kemungkinan besar masih bisa lah insya allah. Mudah-mudahan perekonomian baik tumbuh dengan baik, gejolak global dunia tidak terlalu persulit Indonesia, mungkin bisa," tambahnya.
Sementara itu, dia berjanji bakal mengundang pengusaha dan serikat pekerja pada bulan September untuk melakukan pembahasan terkait upah minimum. Selanjutnya, ketetapan upah minimum tahun depan bakal diputuskan pada November.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum 2024 mencapai 15 persen. Alasannya, karena upah sebelumnya dipotong pemerintah hingga 25 persen lewat Permenaker 5/2023.
Permintaan kenaikan dilakukan karena Indonesia sudah mulai pulih ekonomi pasca pandemi. Selain itu, Indonesia sudah masuk status middle income country. Middle income country adalah negara dengan pendapatan 4500 USD per tahun atau sekitar Rp67,5 juta. Jika dibagi per bulan, angka UMP berada pada
Rp5,6 juta.
"Harusnya upah minimum itu 5,6 juta kan sudah middle income country sehingga kenaikan 15 persen dalam rangka mengejar kepada 5,6 juta tersebut," kata Said Iqbal pada 26 Juli 2023 lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin