Menuju konten utama

Wali Kota Kendari Adriatma Bungkam Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Adriatma tak menjawab pertanyaan awak media soal pemeriksaannya di KPK hari ini.

Wali Kota Kendari Adriatma Bungkam Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra digelandang kedalam mobil tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wali Kota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/3/2018). Adriatma bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Adriatma, Selasa (13/3/2018). Adriatma diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Febri.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Adriatma sebagai tersangka usai ditahan KPK.

Selain Adriatma (ADR), KPK memeriksa sejumlah tersangka Kendari lain yakni HAS (Hasmun Hamzah) selaku Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari berinisial FF (Fatmawati Faqih), dan ayah Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari berinisial ASR (Asrun). Ketiga tersangka diagendakan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Adriatma masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 11.00 WIB.

Tak ada penjelasan apapun yang ia sampaikan kepada awak media. Termasuk saat ditanya soal materi pemeriksaan dan mengenai begitu cepatnya waktu pemeriksaan yang dia jalani.

"Tanya ke penyidik," pungkasnya, singkat.

Dalam kasus korupsi Walikota Kendari, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Adriatma, Asrun, Fatimah, dan Hasmun. Penetapan tersangka berawal saat Adriatma menerima uang miliaran rupiah dari Hasmun. Uang miliaran itu diduga akan dijadikan modal kampanye ayah Adriatma, Asrun, yang maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sulawesi Utara 2018.

HAS sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, untuk penerima, ADR, ASR, dan FF disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengamankan uang hampir Rp2,8 miliar yang sebelumnya dibawa kabur sejumlah pihak terkait kasus suap terhadap Adriatma. Uang itu berhasil ditemukan setelah oleh sejumlah oknum disembunyikan di hutan.

"Masih ada selisih Rp1,7 juta dari prediksi awal itu, total uang Rp2,8 miliar. Kami akan telusuri lagi," kata Basaria.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI KENDARI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra