tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Kendari non-aktif Adriatma Dwi Putra beserta Mantan Wali Kota Kendari Asrun yang merupakan ayahnya dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatma Dwi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Keduanya diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Utama Hasmun Hamzah sebesar Rp6,7 miliar.
Uang suap itu diberikan agar perusahaan Hasmun memenangkan proyek pekerjaan multi years pembangunan gedung DPRD Kota Kendari tahun anggaran 2014-2017, pembangunan tambat labuh zona III TWT, serta Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017. Uang itu pun diduga digunakan untuk modal Asrun maju dalam Pilgub Sulawsi Tenggara tahun 2018.
Dalam tuntutan, jaksa juga menyebut nama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih. Jaksa mengatakan, Fatmawati yang juga merupakan orang kepercayaan Asrun dan Adriatma sekaligus anggota tim pemenangan Asrun di Pilgub Sultra 2018.
Asrun memerintahkan Fatmawati untuk mencari dana kampanye. Fatmawati pun menghubungi Hasmun, dan Hasmun menyanggupi. Hasmun kemudian memberikan uang sebesar Rp4 miliar yang merupakan fee dari dua buah proyek yang telah dimenangkan oleh Asrun.
Beberapa waktu kemudian Adriatma yang mendatangi Hasmun untuk meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada Hasmun, masih untuk kepentingan kampanye. Hasmun pun kembali menyanggupi dan memberikan uang tersebut.
Atas perbuatannya Asrun dan Adriatma dituduh telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra