tirto.id -
KPK pada Senin memanggil Fatmawati sebagai saksi untuk tersangka Adriatma Dwi Putra yang merupakan Wali Kota Kendari 2017-2022 dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.
"Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawaty Faqih diperiksa terkait dengan perannya dalam meminta dana kampanye kepada pengusaha yang terlibat proyek di Kota Kendari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain Fatmawaty, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Faisal Alhabsy juga untuk tersangka Adriatma Dwi Putra.
"Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Faisal Alhabsy diperiksa terkait dengan proyek yang berlangsung di Kendari selama yang bersangkutan menjabat," ucap Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menemukan uang suap sekitar Rp2,8 miliar.
Uang dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logistik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri