tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah memberikan suap kepada Asrun dan Adriatma Dwi Putra dengan nilai total Rp6,79 miliar.
Suap itu diberikan kepada ayah dan anak tersebut saat keduanya menjabat Wali Kota Kendari dalam 2 periode berurutan. Asrun disuap saat jadi Wali Kota Kendari periode 2012-2017. Sementara Adriatma diberi suap ketika menjabat Wali Kota Kendari Periode 2017-2022.
Dakwaan jaksa KPK juga menyebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawaty Faqih turut menjadi penerima suap dari Hasmun.
Jaksa KPK mendakwa Hasmun memberikan suap tersebut agar perusahaannya bisa memenangkan tender sejumlah proyek pemerintah di Kota Kendari.
"[Terdakwa] Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar empat miliar rupiah dan dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Asrun selaku Walikota Kendari periode 2012-2017, Adriatma Dwi Putra selaku Walikota Kendari periode 2017-2022 bersama Fatmawaty Faqih, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Jaksa Kiki menerangkan, Hasmun mulai menemui Fatmawaty, yang merupakan orang kepercayaan Asrun, pada tahun 2014. Hasmun menemui Fatmawaty untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Kendari.
Menurut jaksa Kiki, Hasmun diduga memberikan uang suap secara bertahap. Hasmun memberikan uang sebanyak Rp4 miliar untuk Asrun sebagai komitmen fee atas proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp49 miliar.
Suap tersebut juga diberikan agar perusahaan Hasmun mendapatkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Nilai proyek ini ialah Rp19 miliar.
Jaksa Kiki menambahkan Hasmun kemudian juga memberikan uang suap kepada Adriatma untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.
Untuk mendapat proyek tersebut, Hasmun memenuhi permintaan Adriatma agar dirinya memberikan uang Rp2,8 miliar untuk keperluan biaya pencalonan Asrun di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara 2018.
Jaksa mendakwa Hasmun melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom