Menuju konten utama

Cagub Sultra Asrun akan Segera Disidang di Kasus Korupsi

Asrun adalah cagub Sulawesi Tenggara. Ia dan anaknya, Wali Kota non-aktif Kendari Adriatma akan segera disidang di kasus korupsi.

Cagub Sultra Asrun akan Segera Disidang di Kasus Korupsi
Tersangka Asrun yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara bersama Tersangka Wali Kota nonaktif Kendari, Adriatma Dwi Putra berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018). ANTARA FOTO Reno Esnir

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melimpahkan berkas tiga tersangka kasus korupsi, yakni mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Wali Kota Kendari non-aktif Adriatma Dwi Putra, serta mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawaty Faqih ke tahap penuntutan.

Artinya, Asrun yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara itu bersama anaknya, Adriatma dan Fatmawaty Faqih akan segera diadili.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 - 2018 ke penuntutan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Febri menerangkan, pelimpahan berkas itu dilakukan setelah KPK memeriksa sekitar 41 saksi. KPK pun sudah memeriksa ketiga tersangka sebanyak 5 kali dalam kurun waktu Maret-Mei 2018 untuk melengkapi berkas para tersangka.

Febri mengatakan, ketiga akan segera di sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. "Rencananya sidang digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa Wali Kota Kendari non-aktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun. Usai diperiksa, Adriatma dan sang ayah meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Sudah selesai semua. Saya bersama Pak Asrun mohon maaf bagi masyarakat Sultra, masyakat Kendari khususnya kalau ada salah, semoga kami doakan lancar," kata Adriatma singkat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Walikota Kendari nonaktif Adriatma, calon gubernur Sultra Asrun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hasmun sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, untuk penerima, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait ASRUN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto