Pengusaha bernama Hasmun Hamzah didakwa telah menyuap Asrun dan Adriatma Dwi Putra untuk memenangkan tender sejumlah proyek pemerintah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
KPU menyatakan tersangka dugaan korupsi Asrun yang saat ini ditahan KPK tetap sah menjadi calon gubernur Sultra hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Empat tersangka kasus suap hasil OTT Kendari ditahan KPK pada Kamis sore (1/3/2018). Mereka adalah Asrun, Adriatma Dwi Putra dan Fatmawati Faqih dan pengusaha Hasmun Hamzah.