tirto.id - Keempat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Sulawesi Tenggara langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempat tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada hari ini, Kamis (1/3/2018).
Mereka adalah Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (ASR), Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADR), mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih (FF) dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah (HAS).
Febri mengatakan tiga tersangka penerima suap dalam kasus ini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Mereka ialah Asrun, Adriatma Dwi Putra dan Fatmawati Faqih. Sedangkan Hasmun Hamzah, sebagai tersangka pemberi suap, ditahan di Rutan Guntur.
KPK sudah memeriksa 4 tersangka itu sejak Rabu malam kemarin hingga sore hari ini. Para tersangka itu terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK, pada Kamis sore.
Dua tersangka yang keluar dari Gedung KPK pertama kali adalah Asrun dan Adriatma. Ayah dan anak itu keluar mengenakan jaket rompi tahanan KPK sekitar pukul 16.44 WIB, Kamis sore. Adriatma berjalan keluar Gedung KPK dan diikuti oleh ayahnya.
Sekitar 20 menit kemudian, Fatmawati Faqih keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan pakaian bermotif bunga-bunga. Saat ditanya oleh wartawan, dia mengklaim tidak menjadi perantara suap dengan nilai total Rp2,8 miliar itu.
"Ndak. Ndak benar," kata Fatmawati.
Setelah itu, Hasmun Hamzah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.08 WIB. Ia tidak bungkam saat ditanya oleh wartawan tentang kasus suap yang menjeratnya. Pengusaha itu langsung memasuki mobil tahanan.
KPK menduga Adriatma Dwi Putra dan Asrun menerima suap senilai Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah yang kerap mendapat proyek di Kota Kendari sejak 2012. Proyek terakhir yang dimenangkan oleh perusahaan Hasmun ialah pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp60 miliar.
Menurut keterangan KPK, uang suap dari Hazmun tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan kampanye Asrun di Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. KPK menyita bukti berupa buku tabungan beserta mobil yang digunakan untuk membawa uang suap tersebut.
Hasmun Hamzah disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara Asrun, Adriatma Dwi Putra dan Fatmawati Faqih disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom