Menuju konten utama

Walhi: B100 Bisa Bikin Lahan Indonesia Habis untuk Sawit

Walhi mengkhawatirkan rencana Jokowi yang berniat menggalakkan penggunaan campuran sawit dalam bahan bakar hingga B-100 dapat mengakibatkan efek yang lebih buruk bagi keterbatasan lahan di Indonesia.

Walhi: B100 Bisa Bikin Lahan Indonesia Habis untuk Sawit
Foto udara kawasan perkebunan kelapa sawit di Batanghari, Jambi, Rabu (28/11/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id - Manager kampanye pangan, air, dan ekosistem esensial, Wahyu Perdana mengkhawatirkan rencana calon presiden nomor urut 01 Jokowi yang berniat menggalakkan penggunaan campuran sawit dalam bahan bakar hingga B-100. Saat ini data Walhi menunjukkan terdapat 82,91 persen dari daratan Indonesia diisi oleh izin konsesi lahan.

Dalam luasan itu pun, Wahyu mengatakan Indonesia baru mencapai tahap B-20. Dengan demikian, peningkatan lebih lanjut dari campuran sawit dalam bahan bakar dikhawatirkan dapat memberi efek yang lebih buruk bagi keterbatasan lahan di Indonesia.

“Kalau B-100 sama saja kita habiskan semua tanah kita di seluruh Indonesia. Apalagi dengan tata kelola sawit seperti sekarang,” ucap Wahyu kepada wartawan usai konferensi pers tanggapan Walhi terhadap siaran pers Kemenko Perekonomian di Eksekutif Walhi Nasional pada Rabu (20/2/2019).

Wahyu mengatakan saat ini saja kebakaran hutan masih menjadi persoalan di tengah fokus pemerintah mengejar perkembangan sawit. Ia mencontohkan dalam 3 tahun terakhir kebakaran lahan gambut tak terhindarkan seperti misalnya saat Asean Games berlangsung saja, Ibu Kota Kalimantan Barat sampai harus mengurangi aktivitasnya karena ditimpa asap di atas ambang batas.

Belum lagi, ia menuturkan meskipun pemerintah telah berkomitmen untuk membatasi perluasan lahan sawit melalui Inpres 8 Tahun 2018, hal itu dianggap tak menyelesaikan masalah.

Pasalnya, izin pemakaian lahan sawit yang didukung dengan PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PP 104/2015) masih tetap berlaku dan dapat dijadikan dasar penerbitan izin penanaman sawit di hutan yang dilakukan sebelum Inpres terbit.

Dengan demikian Wahyu memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membatasi perluasan sawit memang patut diragukan. Sebab dalam PP 104 /2015 itu, terdapat pasal yang mengizinkan untuk memperpanjang kembali 1 daur tanaman yang mencapai 25 tahun per siklusnya.

“Walaupun ada Inpres tetapi pemerintah mengeluarkan peraturan pelepasan kawasan hutan. Ini sama saja dia akan habiskan seluruh tanah Indonesia,” ucap Wahyu.

Baca juga artikel terkait LAHAN SAWIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri