Menuju konten utama

Wakil Ketua DPR Nilai WNI Eks ISIS Punya Hak untuk Pulang

Aziz Syamsuddin, wakil ketua DPR RI menilai WNI eks ISIS yang masih berada di timur tengah memiliki hak untuk kembali ke Indonesia.

Wakil Ketua DPR Nilai WNI Eks ISIS Punya Hak untuk Pulang
Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menilai WNI eks ISIS yang masih berada di timur tengah memiliki hak untuk kembali ke Indonesia. Politikus Golkar itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Kalau DPR lihatnya, kalau kepentingan negara harus diutamakan dengan harus memperhatikan bahwa setiap warga negara dia punya hak untuk dilindungi," kata Aziz di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Aziz mengakui pasti ada risiko dari tindakan itu. Karena itu, kata dia, tugas pemerintah ialah meminimalisir risiko tersebut dengan memperhatikan sejumlah hal sebelum melaksanakan pemulangan.

Pertama, ialah latar belakang keterlibatan WNI tersebut di dalam ISIS. Menurut dia, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus mengklasifikasi WNI yang menjadi pelaku aktif dan sekadar korban, atau WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dan yang belum kehilangan.

Kedua, kata Aziz, harus diperhatikan proses deradikalisasi. Mulai dari leading sector-nya hingga aspek teknisnya.

"Kalau teknis mereka [BNPT] nyatakan siap dan disetujui Menkopolhukam, juga harus cek DPR akan melihat kesiapan sejauh mana dan kebatasan anggaran seperti apa," kata dia.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah mengisyaratkan tak membawa pulang ratusan WNI eks ISIS yang kini hidup dalam pengungsian di Suriah. Namun pemerintah masih terus mengkalkulasi dampak baik dan buruk pemulangan WNI eks ISIS tersebut.

"Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Tapi, masih dirataskan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, secara resmi pemerintah belum menentukan sikap untuk menerima atau tidak para eks kombatan. Namun, dalam pandangan pribadi, Mahfud senada dengan Jokowi untuk tidak menerima kembali para bekas kombatan tersebut.

"Kita sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu kemarin.

Baca juga artikel terkait WNI EKS ISIS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz