Menuju konten utama

Jokowi & Mahfud Isyaratkan Tak Pulangkan 600 WNI Eks ISIS

Sikap pribadi Jokowi dan Mahfud menolak menerima WNI eks anggota ISIS yang ikut berperang di Suriah.

Jokowi & Mahfud Isyaratkan Tak Pulangkan 600 WNI Eks ISIS
Pengungsi asal Indonesia di kamp pengungsian saat perang ISIS di Suriah. Afshin Ismaeli untuk Tirto.id

tirto.id - Presiden Jokowi mengisyaratkan tak membawa pulang ratusan WNI eks ISIS yang kini hidup dalam pengungsian di Suriah.

"Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak. Tapi, masih dirataskan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Jokowi juga mengatakan, pemerintah masih mengkalkulasi dampak baik maupun buruk akibat pemulangan eks WNI tersebut.

Kini, pemerintah sedang menghitung detail lewat berbagai kementerian. Kemudian, keputusan akan diambil saat rapat terbatas yang digelar dalam waktu dekat.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, secara resmi pemerintah belum menentukan sikap untuk menerima atau tidak para eks kombatan.

Namun, dalam pandangan pribadi, Mahfud senada dengan Jokowi untuk tidak menerima kembali para bekas kombatan tersebut.

"Kita sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

"Tapi kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana, itu kan bisa saja," ungkap Mahfud.

Bila mereka dibawa pulang, kata Mahfud harus ada deradikalisasi sebelum mengembalikan ke masyarakat.

"Kalau deradikalisasi kan waktunya terbatas sehingga kalau nanti habis deradikalisasi diterjungkan ke masyarakat nanti bisa kambuh lagi, kenapa? Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan. Tetapi kalu tidak dipulangkan juga dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara," ujar Mahfud.

Baca juga artikel terkait ISIS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali