Menuju konten utama

Siapa Shamima Begum & Kenapa Inggris Cabut Kewarganegaraannya?

Shamima Begum sudah dicabut kewarganegaraannya sejak 2019. Apa alasan pemerintah Inggris melakukan ini? Simak penjelasannya.

Siapa Shamima Begum & Kenapa Inggris Cabut Kewarganegaraannya?
Renu, kakak perempuan tertua dari gadis Inggris Shamima Begum yang hilang, memegang foto saudara perempuannya saat diwawancarai oleh media di pusat kota London, pada 22 Februari 2015. AFP PHOTO / LAURA LEAN/POOL (Photo by LAURA LEAN / POOL / AFP)

tirto.id - Pemerintah Inggris sudah mencabut kewarganegaraan Shamima Begum sejak tahun 2019. Bandingnya kini kembali ditolak. Siapa sebenarnya Shamima Begum? Simak kisahnya melalui ulasan berikut ini.

Sebagaimana pemberitaan The Guardian pada Rabu, 7 Agustus 2024, tiga hakim memutuskan alasan yang diajukan Begum dinilai tidak menimbulkan masalah hukum yang bisa menjadi sebuah perdebatan.

Pengadilan tinggi di Inggris lalu menolak alasan tersebut meskipun pengacara Shamima Begum berdalih keputusan tahun 2019 tentang pencabutan kewarganegaraan tidak sesuai dengan hukum.

Profil Shamima Begum: Apakah Terkait ISIS?

Kisah ini berawal pada tahun 2015. Shamima Begum yang lahir di Inggris pergi ke Suriah untuk memberikan dukungan kepada ISIS.

Saat itu usianya baru 15 tahun. Perempuan keturunan Bangladesh ini berangkat ke Suriah bersama dua siswi asal sekolah di London timur.

BBC menuliskan Begum kemudian menikah dengan seorang simpatisan ISIS hingga dikaruniai tiga anak. Akan tetapi, anak mereka meninggal dunia ketika masih bayi.

Pemerintah Inggris lantas bertindak dengan mencabut hak kewarganegaraan Shamima Begum pada 2019. Menurut laporan Reuters, hal ini dilakukan demi alasan keamanan nasional setelah Begum terpantau sedang berada di sebuah kamp penahanan dengan penjagaan super ketat di Suriah.

Inggris sendiri mempunyai wewenang untuk mencabut kewarganegaraan seseorang apabila diketahui berada dalam kondisi tertentu. Salah satunya tindakan yang dapat membahayakan kepentingan Inggris dan mengklaim kewarganegaraan di tempat lain.

Kesempatan tersebut sudah digunakan untuk menindak sejumlah pihak yang terindikasi sebagai anggota Al-Qaeda atau ISIS.

Berdasarkan catatan, kasus pencabutan kewarganegaraan Shamima Begum sudah melalui berbagai proses. Pengacaranya sempat mengajukan gugatan ke Special Immigration Appeals Commission (SIAC) atau Komisi Banding Imigrasi Khusus pada tahun 2023.

Tim kuasa hukum Begum juga pernah kalah saat mencoba membawa kasus tersebut ke tingkat Mahkamah Agung. Paling aktual, hakim pengadilan tertinggi Inggris menyebutkan Shamima Begum sudah tidak bisa mengajukan banding karena kasusnya "tidak menimbulkan masalah hukum yang dapat diperdebatkan".

Kemudian, pengacaranya kini dikabarkan bakal mengajukan banding lagi ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa di Strasbourg.

"Kami para pengacaranya akan mengambil semua langkah hukum yang memungkinkan, termasuk mengajukan petisi ke pengadilan hak asasi manusia Eropa. Ini adalah masalah yang dapat dan harus, seperti yang didesak oleh AS, diselesaikan oleh negara masing-masing," tutur kantor pengacara Birnberg Peirce.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra