tirto.id - Persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum juga menemukan titik akhir. Hingga Kamis (1/9/2016), persidangan masih terus berlanjut dengan agenda mendengar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan vonis atas terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dijatuhkan pada akhir Oktober 2016.
"Vonis diberikan antara tanggal 24, 25 dan 26 Oktober 2016," ujarnya
Kisworo melanjutkan, pembacaan vonis akan dilakukan setelah pembacaan tuntutan direncanakan pada 3 Oktober, nota pembelaan pada 10 Oktober, tanggapan penggugat (replik) pada 13 Oktober dan tanggapan tergugat (duplik) pada 17 Oktober.
"Dengar keterangan saksi dari terdakwa akan dilakukan pada enam hari sidang, yaitu pada tanggal 5, 7, 14, 15, 19 dan 21 September 2016. Kami harap jadwal ini dipatuhi," tutur Kisworo.
Keterangan Kristie Sah Menurut Hukum
Dalam persidangan Kamis (1/9/2016) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Sandhy Andika mengatakan keterangan saksi Kristie Louis Carter yang sudah ada di BAP dapat dijadikan acuan untuk menjelaskan riwayat terdakwa Jessica Wongso selama di Australia.
Kristie adalah atasan Jessica ketika masih bekerja di Australia dan sudah pernah memberikan kesaksiannya dalam persidangan. Dalam kesempatan ini, Kristie yang berdomisili di Australia tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Sandhy, walaupun tidak hadir, keterangan Kristie dapat dipakai untuk verifikasi keterangan Natalia Widiasih, saksi ahli psikolog yang hadir dalam persidangan sebelumnya.
"Saat itu Natalia mengatakan, dari hasil wawancara dengan Kristie, terdakwa pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan pernah berkata dapat membunuh orang dengan pistol atau dosis yang tepat. Keterangan Kristie dapat memverifikasi hal ini," ujar Sandhy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, seperti yang dikutip dalam situs Kantor Berita Antara
Namun, hal ini mendapat penolakan dari tim pengacara Jessica.
"Kami sangat keberatan karena pernyataan itu bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kasus ini," ujar pengacara terdakwa Otto Hasibuan
JPU berpendapat, walaupun tidak hadir, keterangan tersebut sah karena sesuai dengan pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun pasal tersebut berbunyi:
Ayat (1) Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.
Ayat (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.
"Jadi sebenarnya tidak ada alasan hukum menolak pembacaan keterangan saksi Kristie," tutur Sandhy.
Kamis ini adalah hari terakhir mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Sampai terakhir, JPU telah menghadirkan belasan saksi mulai dari pihak keluarga Mirna, para karyawan Kafe Olivier, hingg saksi ahli seperti ahli toksikologi, kedokteran forensi, forensik digital, hukum pidana dan psikolog.
Agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan saksi dihadirkan oleh penasehat hukum yang meringankan terdakwa. Sidang akan dimulai lagi pada Senin (5/9).
Pihak Jessica sendiri menyatakan berencana memanggil belasan saksi.
"Kemungkinan 15 orang saksinya," tutur Pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini