Menuju konten utama

Vaksin COVID-19 Aman untuk Ibu Hamil, Ini Syarat Sebelum Vaksinasi

Ibu hamil bisa vaksinasi Covid-19. Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Vaksin COVID-19 Aman untuk Ibu Hamil, Ini Syarat Sebelum Vaksinasi
Seorang ibu hamil mendapatkan vaksin COVID-19 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan menegaskan ibu hamil adalah salah satu target sasaran prioritas program vaksinasi COVID-19 untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat COVID-19 pada ibu hamil.

Hal ini ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 yang dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi

Beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19, adalah sebagai berikut:

  • Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13 minggu - 33 minggu
  • Tekanan darah normal.
  • Tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia.
  • Tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol

Infografik BNPB Syarat Vaksin Untuk Ibu Hamil

Infografik BNPB Syarat Vaksin COVID-19 Untuk Ibu Hamil. tirto.id/Quita

Ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah. Vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil adalah Sinovac, Moderna, Pfizer sesuai ketersediaan.

Pemerintah memastikan ibu hamil mendapatkan proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat COVID-19. Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui percepatan vaksinasi dan penyiapan isolasi terpusat khusus bagi ibu hamil. Perlindungan kesehatan terhadap ibu hamil menjadi priorita guna memaksimalkan proteksi keluarga Indonesia.

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif COVID-19 selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 3% diantaranya meninggal dunia dan 9,5 persen masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Juga, 4,5% dari total jumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif membutuhkan perawatan di ICU.

“Angka itu yang patut menjadi perhatian kita semua. Ibu hamil termasuk kelompok rentan, dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan. Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus COVID-19,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dikutip laman resmi Satgas Covid-19.

Pemerintah memaksimalkan peningkatan kapasitas penanganan cepat COVID-19, agar tidak ada keterlambatan pengobatan.

Sejalan dengan hal tersebut, menurut Menteri Johnny, pemerintah mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) bagi ibu hamil.

Pengobatan dan pemulihan di dalam fasilitas Isoter dinilai lebih efektif. Perkembangan kesehatan pasien juga dapat dipantau secara khusus untuk menghindari keterlambatan penanganan yang berisiko gejala lebih berat, bahkan kematian.

Terkait percepatan vaksinasi, Menteri Johnny kembali menggarisbawahi, bahwa vaksin COVID-19 terbukti aman dan efektif.

“Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat. Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudah terjaga,” ujarnya.

dr. Boy Abidin, Dokter Spesialis Kebidanan menyebutkan, bahwa ibu hamil yang memenuhi syarat kesehatan dapat menerima semua vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia.

“Pada awalnya vaksin Sinovac yang lebih dulu di-approve oleh WHO. Tapi sekarang semua sudah melewati observasi dan aman, tapi tentu saja, vaksinasi harus dilakukan dengan pemantauan petugas kesehatan,” ujarnya.

Perlindungan bagi seorang ibu hamil mutlak kita upayakan. Tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat dan vaksinnya tersedia.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora