Menuju konten utama

UU Ciptaker Direvisi usai Disahkan, DPR: Jangan Dibilang Belum Rapi

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas membenarkan telah terjadi perubahan naskah UU Cipta Kerja terbaru yang jumlahnya 1.187 halaman.

UU Ciptaker Direvisi usai Disahkan, DPR: Jangan Dibilang Belum Rapi
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membenarkan telah terjadi penghapusan Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di naskah terbaru yang jumlahnya 1.187 halaman. Kata Supratman, pihak Sekretariat Negara yang pertama kali menemukan pasal itu yang seharusnya sudah dihapus.

Pasal tersebut terkait dengan tugas BPH Migas, yang awalnya merupakan keinginan pihak Pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan toll fee dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.

"Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja," kata Supratman saat ditemui kemarin (22/10/2020).

Namun, kata Supratman, dalam naskah setebal 812 halaman yang dikirim ke Sekretariat Negara, pasal tersebut masih ada. Walhasil, di draf terbaru berjumlah 1.187 usulan Sekretariat Negara, pasal itu dihapus.

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing jadi tidak ada di UU Cipta Kerja," tambahnya.

Kendati demikian, Supratman enggan menyebut draf UU Cipta Kerja belum selesai dan rapi. Padahal, sudah terjadi beberapa revisi dan perubahan jumlah halaman usai disahkan 5 Oktober lalu.

"Ya, jangan dibilang belum rapi," katanya.

Belum selesai perkara Kemensetneg yang meminta draf UU Cipta Kerja direvisi, muncul lagi kejanggalan dari produk hukum kontroversial itu: lagi-lagi mengenai perbedaan halaman.

Pada Minggu (18/10/2020) akhir pekan lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyambangi rumah Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi untuk memberikan draf UU Cipta Kerja. Draf yang diberikan ke MUI jumlah halamannya berbeda dengan yang diberikan DPR RI ke Setneg. Jika draf UU Cipta Kerja yang diberikan DPR RI ke Setneg setebal 812 halaman, yang diterima MUI lebih dari itu.

“Softcopy 1.187 halaman dan hardcopy 1.058 halaman,” kata Muhyiddin saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Kamis (22/10/2020) sore.

Ia juga mengaku dilarang menyebarluaskan draf yang diterima ke wartawan. “Dilarang oleh Setneg,” tambahnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pun mengatakan hal serupa. Kepada wartawan Tirto, ia mengaku bahwa draf yang diterima oleh pihaknya sebanyak 1.187 halaman.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri