Menuju konten utama

Gaduh Pilkada 2020: Hoaks, Pelanggaran Kesehatan & Calon Tersangka

Sebelum hari pencoblosan 9 Desember, terjadi aneka pelanggaran oleh calon kepala daerah.

Gaduh Pilkada 2020: Hoaks, Pelanggaran Kesehatan & Calon Tersangka
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengawasi pemilih di bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.

tirto.id - Pemilihan kepala daerah serentak 2020 di 270 kota/kabupaten saat ini memasuki masa kampanye. Para calon berebut suara dengan hati-hati di tengah pandemi yang belum rampung.

Malahan pilkada saat ini dianggap bakal menjadi klaster baru penularan Corona. Terbukti sudah ada kandiat yang terkena bahkan ada yang meninggal.

Pemilihan kepala daerah di masa pandemi sulit untuk lepas dari pelanggaran protokol kesehatan. Kampanye identik dengan pengumpulan massa. Selama pandemi Coronavirus masih terjadi, jumlah peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang dengan jarak minimal satu meter, merujuk ketentuan protokol kesehatan Pasal 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2020.

Aturan tersebut banyak ditabrak demi meraup massa. Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menemukan 16 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye. Para calon yang melanggar telah diberi teguran lisan hingga peringatan tertulis.

Di Kalimantan Barat, Bawaslu mencatat 12 kasus. Salah satu paslon yang melanggar dipotong masa kampanye pertemuan terbatas selama tiga hari sebagai bentuk sanksi. Pelanggar lain hanya ditegur secara lisan dan tertulis.

"Kami akan terus mengingat, mengedukasi pemilih maupun kampanye untuk senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan. Tapi memang mengenai metode kampanye yang dilakukan Paslon memang harus kita awasi bersama dan saling mengingatkan," kata Ruhermansyah, ketua Bawaslu Kalimantan Barat.

Tugas pengawas pemilihan kepala daerah tak selalu mulus. Di Provinsi Kepulauan Riau, muncul tujuh spanduk di tujuh titik yang mendiskreditkan Bawaslu setempat. Mereka dituding tak berani menertibkan kampanye dihadiri lebih dari 50 orang. Faktanya, menurut komisioner Bawaslu Kepri Indrawan sudah ada tindakan dengan membubarkan pelanggaran kampanye calon.

Protokol kesehatan menjadi salah satu sorotan dalam pilkada, sehingga para calon diminta untuk menaati.

Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Di luar masalah protokol kesehatan, para calon kepala daerah menghadapi masalah hukum.

Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat, Indra Catri ditetapkan tersangka dalam kasus UU ITE. Polisi daerah setempat berdalih Indra memerintahkan pegawai negeri membuat akun bodong berisi konten menyudutkan salah satu kandidat yakni Mulyadai dari Partai Demokrat.

Penetapan tersangka diprotes oleh Partai Gerindra yang mengusung Indra. Proses tersebut terjadi bulan Agustus, sebelum muncul perintah dari Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menunda seluruh kasus calon kepala daerah di tahap penyelidikan dan penyidikan. Moratorium untuk menghindari tudingan polisi tak netral dalam pemilihan kepala daerah.

Kendati demikian, aparat kepolisian menetapkan tersangka calon wali kota Dumai Eko Suharjo (wakil wali kota petahana) pada Oktober ini diduga memobilisasi aparatur sipil negara dalam kampanye. Kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan dan segera disidangkan. Ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara.

“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan dan denda," kata Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Irawan.

Terpaan Hoaks

Selama tahapan pemilihan kepala daerah muncul berbagai hoaks.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjaring hoaks seputar pilkada yang beredar di media sosial. Antara lain munculnya surat keputusan penundaan pilkada akibat pandemi yang beredar pada September lalu. Surat tersebut suntingan dari hasil rapat Maret lalu.

Hoaks penundaan pilkada kecuali Solo dan Medan juga muncul. Nyatanya pilkada berlanjut. Pemerintah memastikan tak menunda pilkada di tengah pandemi kendati rawan muncul klaster penularan Coronavirus.

Badan Pengawas Pemilu juga menemukan hoaks infografik netralitas aparatur sipil negara di Provinsi Kepulauan Riau. Aturan netralitas di tulis dalam sebuah spanduk mengacu Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu. Informasi itu salah, karena netralitas mengacu ke Undang-undang 10/2016 tentang pilkada.

“Untuk semua informasi, tahapan maupun peraturan-peraturan baik itu pileg maupun pilkada telah kami upload di website dan media sosial resmi Bawaslu Provinsi Kepri, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI," kata Komisioner Bawaslu Kepuluan Riau Indrawaan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino