tirto.id - Penyanyi dangdut Saipul Jamil dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap perkara asusila yang dilakukan mantan suami Dewi Persik itu.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saipul Jamil pada Senin (18/7/2016). “Pemeriksaan terhadap Saipul Jamil untuk perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara PN Jakarta Utara dengan tersangka R [Rohadi]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Saipul saat ini ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Terdapat sejumlah hal yang akan dikonfirmasi KPK ke Saipul.
"Penyidik ingin mengonfirmasi pertama soal uang apakah Saipul mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," tambah Priharsa.
Apalagi menurut Priharsa, Saipul mengetahui pertemuan-pertemuan dalam kasus tersebut meski berada di tahanan.
"Selama ini posisi yang bersangkutan ada di dalam tahanan, KPK ingin tahu peristiwa-peristiwa apa saja atau pertemuan-pertemuan apa saja yang ia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," ungkap Priharsa.
KPK menduga sumber uang yang diberikan kepada Rohadi yaitu sebesar Rp250 juta berasal dari Saipul.
"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ (Saipul Jamil), dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada 16 Juni 2016.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penyelenggara Negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar di penjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.