Menuju konten utama

Usut Pornografi Anak, Polisi Selidiki WA Grup

Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki WhatsApp Group yang diikuti oleh pelaku pornografi anak sebagai sarana penyebaran konten asusila.

Usut Pornografi Anak, Polisi Selidiki WA Grup
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kepolisian masih menyelidiki kasus child grooming yang dilakukan pria dewasa berinisial AAP (27) terhadap dua korban anak berusia 14 tahun dan 9 tahun.

Penyidik, kata dia, saat ini menyasar WhatsApp Groups yang diikuti oleh pelaku sebagai sarana penyebaran konten asusila.

"Kami masih mengklarifikasi daripada nomor-nomor yang ada di WA. Itu kan ada sekitar tiga WA grup, ada 400-an anggota. Sedang kami lakukan identifikasi semuanya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Dalam kasus ini, tersangkanya masih satu orang. Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AAP (27), pelaku kasus pornografi terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah orang tua salah satu korban, RAP (9), melapor kepada kepolisian.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan orang tua korban melapor bahwa pelaku mengancam anaknya.

"Tanggal 26 Juli kami mendapatkan laporan dari orangtua korban. Bahwa anaknya dapat ancaman dari seseorang, pelaku itu, menggunakan video porno. Ternyata di dalamnya ada yang libatkan korban," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Menurut Iwan, modus pelaku dimulai dari permainan game online Hago. Pelaku mendaftarkan diri sebagai pemain di aplikasi game tersebut. Lalu, pelaku menyasar pemain lain berupa perempuan berusia anak.

Pelaku diduga menggunakan penampakan foto orang lain yang nampak lebih rupawan dari dirinya untuk menjebak korban bertindak asusila melalui layanan WhatsApp. Lalu hasil rekaman perbuatan tak senonoh tersebut, pelaku sebarkan ke dalam WhatsApp grup.

"Hasil rekaman itu sempat dimasukan ke dalam grup whatsapp. Itu membernya ada 130an member. Belum ada perjual belian untuk komersial," pungkasnya.

AAP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 458 UU 19/2019 ITE dan atau Pasal 76E J0 pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait PORNOGRAFI ANAK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali