tirto.id - Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam periode 2018–2026 yang melibatkan PT PMM dengan memeriksa dua saksi.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memanggil dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, yaitu AC dan WBW.
Keduanya pun hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan pada Senin (14/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan keterangan kedua saksi itu diperlukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang dalam siaran resmi Kejaksaan Agung RI.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































