Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Update Corona 13 Mei Bertambah 689: Positif 15.438, Sembuh 3.287

Pasien positif virus Corona atau COVID-19 di Indonesia menjadi 15.438 kasus per 13 Mei: Sebanyak 3.287 dinyatakan sembuh, 1.028 orang meninggal, dan 11.123 pasien dalam perawatan.

Update Corona 13 Mei Bertambah 689: Positif 15.438, Sembuh 3.287
Petugas kesehatan mengambil sampel darah seorang jamaah untuk dilakukan tes diagnostik cepat atau rapid test COVID-19 di kawasan Masjid Besar Nurul Huda, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/5/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

tirto.id - Pasien positif virus Corona atau COVID-19 bertambah 689 kasus sehingga total menjadi 15.438 orang per 13 Mei 2020. Penambahan kasus baru ini merupakan angka tertinggi sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus ke-1 dan ke-2 pada awal Maret lalu.

“Konfirmasi positif nambah 689 orang, total 15.438,” kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto saat memaparkan perkembangan kasus, Rabu (13/5/2020).

Berdasarkan data pemerintah pusat hingga Rabu (13/5/2020) pukul 12.00 WIB, terdapat tambahan pasien sembuh sebanyak 224, sehingga total 3.287 orang dinyatakan sembuh. Jumlah kasus sembuh ini merupakan yang tertinggi kedua selama Mei 2020.

Sementara kasus meninggal akibat COVID-19 bertambah 21 orang, sehingga total yang meninggal per 13 Mei 2020 menjadi 1.028 orang atau 6,7 persen dari data terkonfirmasi. Sedangkan pasien yang sedang dirawat hingga saat ini 11.123 orang (72,0 persen).

Orang Dalam Pemantauan (ODP) mengalami penambahan dari 251.861 orang per 12 Mei berjumlah 256.299 kasus per 13 Mei. Sementara pasien kategori PDP tercatat menjadi 33.042 orang.

Warga di Bawah Usia 45 Bisa Beraktivitas Lagi

Saat ini, pemerintah memperbolehkan warga berumur maksimal 45 tahun untuk beraktivitas kembali, tetapi hanya untuk 11 sektor. Hal ini mengacu pada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat bersama Presiden Jokowi tentang evaluasi PSBB secara daring, Selasa (12/5/2020).

11 sektor yang diatur dalam Permenkes untuk tetap berjalan adalah kegiatan seperti fasilitas umum seperti supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Selain itu, kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan orang selama menerapkan protokol kesehatan, termasuk pembatasan transportasi hingga pembatasan kegiatan budaya tetap mengikuti protokol kesehatan.

Doni kembali mengingatkan, alasan pelonggaran aktivitas untuk warga maksimal berumur 45 tahun karena penderita berusia di atas 46 tahun rentan meninggal dunia.

Gugus tugas COVID-19 mencatat, usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi yaitu 45%. Ia menambahkan, angka kematian warga berusia 46 sampai 59 tahun mencapai 40% khususnya mereka yang punya penyakit penyerta seperti halnya hipertensi, diabetes, jantung, asma, ginjal dan sebagainya.

Doni memahami kalau umur 45 tahun berisiko tertular Covid-19. Namun, pemerintah melihat warga berumur 45 tahun ke bawah adalah pekerja dengan mobilitas tinggi. Akan tetapi, risiko tersebut bisa berkurang jika mereka menjaga diri.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Zakki Amali