Menuju konten utama
Periksa Data

Upaya Pemda Tangani COVID-19: Dari KLB hingga Karantina Wilayah

Jumlah kasus positif corona COVID-19 hingga 6 April 2020 mencapai 2.491 kasus. Ketika pemerintah pusat terkesan lambat, apa saja upaya Pemda tangani penyebaran?

Upaya Pemda Tangani COVID-19: Dari KLB hingga Karantina Wilayah
Header Periksa Data Upaya Pemda Tangani COVID-19. tirto.id/Quita

tirto.id - Jumlah kasus positif virus corona baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Hingga Senin (6/4/2020), jumlah kasus positif tercatat sebanyak 2.491 kasus. Sebanyak 209 orang meninggal dan 192 lainnya dinyatakan sembuh.

DKI Jakarta menjadi daerah episentrum utama dengan kasus terbanyak. Jumlah kasus di ibu kota tercatat 1.232 kasus, 99 orang meninggal, dan 65 orang dinyatakan sembuh. Selain Jakarta, penyebaran COVID-19 telah mencapai 31 provinsi lainnya.

Tingginya jumlah kasus di Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya, menyerukan dunia usaha agar menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.

"Kami ingin terus mengimbau kepada dunia usaha untuk mengutamakan pengelolaan pekerjaan dari karyawan secara jarak jauh. Kami imbau untuk terus diintensifkan. Ini sejalan dengan arahan bapak presiden kemarin, untuk bekerja dari rumah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (16/3/2020) dilaporkan Kantor Berita Antara.

Hal tersebut diperkuat dengan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

Melalui seruan tersebut, pemerintah provinsi DKI meminta perusahaan untuk menutup sementara kegiatan perkantoran dan menerapkan bekerja dari rumah. Selain itu bagi perusahaan yang tidak bisa berhenti secara penuh, diminta untuk mengurangi kegiatan.

Hal tersebut berlaku selama 14 hari mulai 23 Maret hingga 5 April 2020. Seturut dengan itu, Pasar Tanah Abang juga ikut berhenti beroperasi.

Adanya kebijakan tersebut diduga membuat banyak warga Jakarta dan sekitarnya memilih pulang ke kampung halaman. Salah satu tujuannya Wonogiri. Kompas.com melaporkan selama 15-26 Maret 2020, 18.752 pemudik dari Jabodetabek memasuki Wonogiri.

Menurut Survei Potensi Pemudik Angkutan Lebaran Tahun 2019 di wilayah Jabodetabek yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, sekitar 14,9 juta penduduk Jabodetabek diprediksi melakukan mudik pada masa lebaran 2019.

Dari total pemudik tersebut, daerah tujuan terbanyak pemudik yaitu Jawa Tengah 5,61 juta (37,68%), kemudian Jawa Barat 3,71 juta (24,89%), dan Jawa Timur 1,67 juta (11,14%).

Daerah tujuan terbanyak di Jawa Tengah yaitu Kota Solo sebanyak 642.789 orang (4,31%), Semarang 563.881 orang (3,78%), dan Tegal sebanyak 354.110 orang (2,38%).

Pertanyaannya, di tengah lambatnya respons pemerintah pusat terhadap penanggulangan penyebaran COVID-19, apa sajakebijakan pemerintah daerah tujuan mudik tersebut ataupun daerah lainnya dalam menekan angka penyebaran kasus di daerah mereka?

Solo

Pemerintah Kota Surakarta mengambil keputusan cepat setelah salah satu warganya dinyatakan positif corona dan meninggal. Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menetapkan Solo dalam status kejadian luar biasa (KLB) COVID-19 pada Jumat (13/3/2020).

Keputusan tersebut merupakan hasil dari hasil rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surakarta.

Setelah dinyatakan KLB, Pemkot Surakarta melakukan beberapa kebijakan, diantaranya: meliburkan sekolah selama 14 hari, meniadakan acara Car Free Day (CFD), dan meliburkan kegiatan pentas Wayang Orang Sriwedari dan ketoprak.

Selain itu, pemkot juga menutup kegiatan olahraga di GOR Manahan dan Sriwedari, hingga meminta mal dan pasar tradisional menyediakan tempat warga untuk mencuci tangan dengan sabun. Hingga Senin (6/4/2020) tercatat empat kasus positif di Solo. Sebanyak dua diantaranya meninggal.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan imbauan bagi warga agar tetap di rumah sehari setelah perayaan Hari Raya Nyepi yaitu Kamis (26/3/2020). Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Meskipun begitu, akses bandara, pelabuhan, serta jalur logistik tetap berjalan seperti biasa. Imbauan tersebut diperpanjang hingga 30 Maret 2020.

Hingga Senin (6/4/2020), jumlah kasus positif di Bali tercatat sebanyak 43 kasus, 18 diantaranya berhasil sembuh, dan 2 pasien meninggal.

Papua

Pemerintah Provinsi Papua menutup akses penerbangan dan pelayaran ke wilayah tersebut sejak 26 Maret hingga 9 April. Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.

Penutupan akses sementara melalui jalur udara dan laut tersebut berlaku bagi orang atau penumpang. Penutupan akses dikecualikan bagi angkutan barang dan makanan.

"Namun untuk angkutan barang dan bahan makanan tetap akan dibuka," kata Gubernur Enembe usai memimpin rapat Forkopimda terkait COVID-19 di Jayapura, dikutip Antara, Selasa (24/3/2020).

Enembe juga mengatakan tidak ada istilah lockdown, hanya pembatasan sosial. Pemprov juga membatasi pergerakan penduduk lokal Papua khusus untuk wilayah adat Animha, Lapago dan Mepago.

Hingga Senin (6/4/2020), jumlah kasus positif COVID-19 di Papua tercatat sebanyak 26 kasus, 2 meninggal dan 3 pasien dinyatakan sembuh.

Tegal

Pemerintah Kota Tegal menerapkan local lockdown (karantina wilayah) mulai Senin (30/3/2020) terkait penyebaran COVID-19. Menurut Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, keputusan tersebut diambil karena proses deteksi infeksi virus corona belum maksimal.

"Gara-garanya kemarin ada satu pasien positif pulang dari Abu Dhabi. Kenapa? Dia pulang dari Abu Dhabi lolos di bandara, lolos di stasiun sampai Tegal dia sudah mengeluh langsung masuk rumah sakit ternyata positif. Kan mabok kita [bingung]," kata Dedy seperti diberitakan Tirto pada Jumat (27/3/2020).

Dengan berlakunya karantina wilayah tersebut, 35 ruas jalan ditutup. Pemkot Tegal hanya membuka 2-3 titik untuk mengontrol orang yang keluar atau masuk. Para petugas juga disiagakan di terminal atau stasiun untuk memantau orang-orang yang memasuki wilayah kota Tegal.

Hingga Rabu (1/4/2020) tercatat satu kasus positif di Tegal.

Beberapa pemerintah daerah lain juga turut mengambil kebijakan untuk mengurangi penyebaran di daerahnya. Misalnya, Tasikmalaya yang melakukan karantina wilayah mulai 31 Maret 2020. Dengan diberlakukan kebijakan tersebut, angkutan umum dilarang keluar masuk ke wilayah Tasikmalaya.

Sementara itu, pemerintah provinsi Sumatera Barat menghimbau agar para perantau tidak pulang kampung untuk sementara. Pemprov juga memperketat pengawasan arus masuk di daerah perbatasan.

Pada Selasa (7/4/2020) sendiri, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta setelah adanya tarik ulur kepentingan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies memang telah mengirimkan surat usulan PSBB pada 1 April lalu. Tak hanya Anies, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan pada 5 April dan mengusulkan penetapan PSBB di DKI Jakarta.

Namun, Terawan tidak langsung menyetujuinya, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung, terutama dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman PSBB, yang diteken Terawan pada 3 April.

======

Artikel Periksa Data ini merupakan artikel kedua dari hasil kolaborasi antara tim riset Tirto.id dengan tim Jadigini terkait COVID-19 dan persebarannya.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Hanif Gusman

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Hanif Gusman
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara