Menuju konten utama

Unsur Pidana dalam Aksi Intimidasi di CFD

Ahli hukum pidana menilai, video viral yang beredar bisa dijadikan bukti awal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terjadinya tindakan pidana atau tidak.

Unsur Pidana dalam Aksi Intimidasi di CFD
Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau "Car Free Day," di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (21/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Dugaan intimidasi oleh sekelompok orang berkaos #2019GantiPresiden saat Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/4), berbuntut panjang. Korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018). Kejadian ini terekam dalam video yang diunggah di YouTube Jakartanicus.

Salah satu pelapor, Stedi Repki Watung menceritakan sejumlah tindakan intimidatif yang ia alami.

“Saya berusaha menyelamatkan diri juga dari kerumunan banyak orang. Terus maksa saya buka baju, dikenai uang, dikipas, mulut saya dijejali busa, digosokkan, 'berapa duit, berapa duit? duitnya berapa?' Kaos mau dibuka segala macam. Tapi saya pertahankan,” kata Stedi usai melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Bambang Sri Pujo, penasihat hukum Stedi mengatakan ia memutuskan mendampingi Stedi karena korban berani melaporkan dugaan intimidasi yang terjadi di acara Car Free Day, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (29/4/2018).

“Kami melaporkan Pasal 335 di mana kami dari PADI Hebat [Perkumpulan Advokat Hukum Indonesia Hebat] menganggap bahwa persekusi itu adalah cara-cara paling kejam untuk merebut kekuasaan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, laporan Stedi sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, kata dia, pihaknya menggunakan bukti berupa video viral dugaan persekusi di kegiatan Car Free Day. Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/2362/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan posisi terlapor masih dalam lidik.

Bambang menuding, aksi dugaan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang berkaos #2019GantiPresiden sebagai gerakan sistematis.

“Kami berharap aparat kepolisian mengungkap pelaku-pelaku intelektualnya, pelaku-pelaku yang mendanai,” kata Bambang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Prabowo Yuwono memastikan, penyidik akan memproses laporan tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan siapa penanggung jawab dari kegiatan itu.

Hal senada juga diungkapkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu. Saat dihubungi Tirto, Senin (30/4/2018), Roma menuturkan, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap dugaan persekusi itu.

Adakah Unsur Pidana?

Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai, dugaan persekusi yang dilakukan sekelompok orang yang mengenakan kaos #2019GantiPresiden dapat diproses. Para pelaku persekusi, kata dia, bisa dijadikan tersangka bila penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan bukti yang cukup soal pelanggaran tindak pidana.

“Untuk tersangka, kan, harus ada bukti dulu. Makanya ini, kan, dilakukan penyelidikan dulu apakah itu masuk delik umum persekusi atau tidak? Buktinya cukup atau tidak? Kalau memang bukti [sudah] cukup, saya kira penyidik tidak segan-segan menentukan siapa tersangkanya,” kata Hibnu kepada Tirto, Senin (30/4/2018).

Hibnu menjelaskan, video viral yang beredar tersebut bisa dijadikan bukti awal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terjadinya tindakan pidana atau tidak. Apabila video tersebut berkesesuaian dengan fakta yang ada, kata Hibnu, maka pihak kepolisian bisa langsung menindak.

Menurut Hibnu, aparat kepolisian sebenarnya bisa melakukan penyelidikan kejadian itu selama peristiwa itu masuk dalam kategori delik umum. Salah satu syarat untuk disebut sebagai delik umum adalah meresahkan masyarakat.

Akan tetapi, Hibnu tidak bisa menyimpulkan dugaan pelanggaran dalam delik itu. Alasannya, penentuan delik dan pelanggaran pasal yang disangkakan merupakan kewenangan dari penyidik.

Ia mengingatkan agar kepolisian berhati-hati menangani perkara karena hal itu bersinggungan dengan politik. Kepolisian sebaiknya terlebih dahulu mengklarifikasi dugaan persekusi kepada kedua pihak.

“Klarifikasi dulu apakah maksudnya itu betul-betul mengarah ada suatu pemaksaan persekusi atau tidak, atau ada yel-yel atau hanya pengaruh. Itu, kan, banyak faktor. Itu, kan, massa, kan? Lain kalau persekusi-persekusi pribadi. Itu, kan, jelas pemaksaan. Ini dalam objek keramaian, kan, gitu. Saya kira polisi harus hati-hati,” kata Hibnu.

Respons Pendukung #2019GantiPresiden dan #DiaSibukBekerja

Laporan kepolisian terkait dugaan persekusi oleh sekelompok orang berkaos #2019GantiPresiden kepada mereka yang mengenakan kaos #DiaSibukBekerja di acara Car Free Day, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta mendapat respons beragam.

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany berpandangan, aksi intimidasi yang dilakukan massa #2019GantiPresiden mencederai demokrasi. Tindakan itu semakin memilukan, kata dia, lantaran ikut mengincar ibu dan anak.

“Kita hidup di negara hukum, kita hidup di alam demokrasi di mana kebebasan berpendapat dijamin, kebebasan beraspirasi dijamin. Apa iya, kita kemudian membiarkan seorang ibu dan anak dibiarkan diintimidasi seperti itu? Ini enggak bisa kami biarkan, enggak bisa kami toleransi,” kata Tsamara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Tsamara berpandangan, setiap orang bisa memberikan pandangan dan mengekspresikan pilihan politiknya. Akan tetapi, tidak perlu ada intimidasi dan menggunakan labeling seperti cebongers.

Karena itu, Tsamara berharap, polisi bisa mengungkap pelaku dugaan persekusi itu. Selain itu, kata Tsamara, pihaknya juga berharap polisi bisa memproses nama-nama yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut.

“Kasus ini menurut kami sudah masuk ranah hukum. Biar kepolisian yang menyelesaikan secara hukum,” kata Tsamara.

Salah satu inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Eggi Sudjana, menyatakan kaos #2019GantiPresiden merupakan hak konstitusional warga negara. Pria yang menjadi bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis itu berpendapat, aksi menggunakan kaos #2019GantiPresiden merupakan aspirasi masyarakat yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945 sehingga tidak boleh diganggu.

"Orang turun pakai kaos #2019gantiPresiden itu sah secara hukum, tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dipersoalkan,” kata Eggi saat dihubungi Tirto, Senin.

Kendati demikian, ia mempersilakan aparat kepolisian untuk mencari pelaku persekusi terhadap warga yang mengenakan kaos #DiaSibukBekerja.

“Tentang persekusi silakan diproses, silakan dihukum," kata Eggi saat dihubungi Tirto, Senin.

Eggi juga meminta kepolisian menyelidiki dengan benar dugaan terjadinya tindak pidana atau tidak. Eggi menegaskan, dirinya tidak akan ikut campur karena tindakan intimidasi masuk gerakan zalim dan melanggar hukum.

“Engak apa-apa. Silakan diproses. Saya tidak akan bela orang yang melakukan persekusi, tapi juga saya ingatkan jangan juga polisi dan lain sebagainya berat sebelah. Jangan mereka berlaku diskriminatif, jangan melarang orang mau begini atau begitu,” kata Eggi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz