Menuju konten utama

Ulama NU Diberi Gelar sebagai Pahlawan Nasional

Pahlawan nasional Indonesia bertambah satu lagi. Salah seorang ulama NU, KHR As'ad Syamsul Arifin dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Jokowi melalui Kepres tertanggal 3 November.

Ulama NU Diberi Gelar sebagai Pahlawan Nasional
As'ad Syamsul Arifin. [Foto/tokohwikia.id]

tirto.id - Indonesia kini telah memiliki satu lagi pahlawan nasional baru. Dia adalah KHR As'ad Syamsul Arifin yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/11/2016). Penganugerahan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 90/TK/Tahun 2016 yang tertanggal 3 November 2016.

Kepres tersebut menyebutkan bahwa penganugerahan gelar pahlawan kepada KH Raden As'ad Syamsul Arifin dari Provinsi Jawa Timur merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan yang sangat tinggi atas jasa jasanya. Di antaranya adalah jasa-jasanya dalam melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik.

Selain itu, sebagai penghargaan untuk jasanya dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa

As'ad Syamsul Arifin, yang lahir di di Mekkah, Arab Saudi, tahun 1897, memiliki banyak jasa sepanjang hidupnya. Salah satunya, ia berperan penting dalam menyebarkan Islam di Jawa. Ia juga merupakan penyampai pesan (Isyarah) berupa tongkat disertai ayat Alquran dari KH Kholil Bangkalan untuk KH Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama.

Dalam bidang pendidikan, KHR As’ad merupakan pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah di Desa Sukorejo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Sebelum meninggal di usia ke-93 tahun, pada 4 Agustus 1990 di Situbondo, Jawa Timur, dia terakhir menjabat sebagai Dewan Penasihat (Musytasar) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Selain memberikan gelar pahlawan nasional, hari ini pemerintah juga memberikan penghargaan berupa Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra kepada almarhum Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta (tokoh dari Sulawesi Selatan) dan almarhum Letkol Inf (Anumerta) Sroedji (tokoh dari Jawa Timur).

Sebagaimana diberitakan Antara, pemberian gelar kehormatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 91/TK/Tahun 2016 Tanggal 3 November. Sesuai dengan Kepres ini, para ahli waris menerima plakat tanda jasa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi.

Wakil Presiden Republik Indonesia, M Jusuf Kalla, serta sejumlah Menteri Kabinet Kerja menghadiri acara pemberian penghargaan yang dihadiri keluarga penerima penghargaan itu.

Baca juga artikel terkait PAHLAWAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari