tirto.id - Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar doktor yang diraih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi empat Organ UI, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektorat, Dewan Guru besar (DGB), dan Senat Akademika (SA) yang digelar pada Selasa (12/11/2024) di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat.
Selain menangguhkan gelar doktor Bahlil, UI juga akan menggelar sidang etik untuk membahas lebih lanjut masalah ini.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG (Sekolah Kajian Stratejik dan Global) ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (13/11/2024).
Seiring dengan penangguhan gelar doktor Bahlil, UI juga memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut rampung dilakukan.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG),” terang Yahya.
Sementara itu, menurut Yahya permasalahan ini bersumber dari kekurangan UI, baik dari segi akademik maupun etika. Karenanya, UI juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Dengan audit investigatif ini, seluruh proses pendidikan di lingkungan UI diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” pungkas Yahya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto