Menuju konten utama

Tuntutan untuk Kasus Joko Driyono akan Dibacakan Sore Ini

Dalam persidangan Jokdri dan Tim Kuasa Hukumnya diagendakan mendengarkan tuntutan, sesuai keputusan Tim Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya.

Tuntutan untuk Kasus Joko Driyono akan Dibacakan Sore Ini
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Sidang kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akan berlanjut Kamis (27/6/2019) sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan nanti, Jokdri dan Tim Kuasa Hukumnya diagendakan mendengarkan tuntutan, sesuai keputusan Tim Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya.

"Besok tanggal 27 ya, pembacaan tuntutan. Sore saja, karena saya paginya ada dinas di Pengadilan Tinggi, itu kan nanti juga sebentar saja paling," ujar Ketua Tim Majelis Hakim, Kartim Haeruddin Kamis (20/6/2019) pekan lalu.

Di sisi lain, aggota Tim Kuasa Hukum Jokdri, Mustofa Abidin meyakini kliennya tidak akan mendapat vonis seberat dakwaan awal. Apalagi, menurutnya dalam persidangan-persidangan Jokdri tidak terbukti melakukan kesalahan-kesalahan sebagaimana surat dakwaan.

"Kami sejauh ini tetap meyakini bahwa terdakwa tidak melakukan sesuai apa yang didakwakan. Termasuk juga soal match fixing, sampai sekarang sama sekali tidak ada bukti pak Joko terlibat," ungkapnya kepada reporter Tirto.

Terseretnya Jokdri dalam kasus perusakan barang bukti bermula dari keterlibatannya sebagai aktor intelektual di balik pengambilan dokumen serta perusakan CCTV di kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Kejadian tersebut bikin dia beberapa kali diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola hingga pada akhirnya ditersangkakan.

Dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Jokdri didakwa dengan tiga kemungkinan pasal. Antara lain Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga artikel terkait JOKDRI atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Irwan Syambudi