Menuju konten utama

Jokdri Klaim Amankan Barang Bukti Satgas karena Takut Tercampur

Jokdri mengatakan, perintah tersebut didasarkan kekhawatiran seandainya barang pribadinya tercampur dengan inventaris PT Liga Indonesia.

Jokdri Klaim Amankan Barang Bukti Satgas karena Takut Tercampur
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) membeberkan alasannya memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot untuk mengamankan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor yang disegel Satgas Antimafia Bola di Kantor PT Liga Indonesia, Kamis, 31 Januari lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2019) hari ini, Jokdri berkata, perintah tersebut didasarkan kekhawatiran seandainya barang pribadinya tercampur dengan inventaris PT Liga Indonesia.

"Saya terinspirasi info dari saudara Kokoh [Kokoh Afiat/Direktur Umum Persija], membayangkan penggeledahan ini sporadis dan membabi buta. Ada kemungkinan barang rusak, sehingga saya minta kepada saudara Dani [Mardani Morgot] agar diamankan. Agar barang-barang di ruangan saya tidak rusak atau tercampur," ungkap Jokdri kepada Tim Majelis Hakim yang dipimpin Kartim Haeruddin.

Berdasarkan keterangan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Jokdri memang diketahui mendapat info jika kantor PT Liga disegel dari Kokoh Afiat. Akan tetapi, menurut Jokdri, informasi tersebut tidak lengkap.

Pria yang memulai karier di PSSI sejak 1991 itu berkata, Kokoh tidak menginfokan bahwa seluruh kantor disegel. Jokdri berpikir bagian kantor yang disegel hanya beberapa ruangan (tidak termasuk ruangannya), sehingga tidak ragu memerintahkan Mardani masuk ke ruangannya guna mengamankan sejumlah barang.

"Saya awalnya membayangkan yang disegel itu dua ruangan yang aktif [ruangan Komdis dan Persija]. Saya saat itu tidak tau kalau keseluruhan kantor disegel, informasinya tidak utuh," lanjut Jokdri.

Dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor ini, Jokdri berstatus terdakwa. Dia didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan tiga pasal. Antara lain Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selain seputar barang bukti, dalam sidang hari ini anggota Tim JPU, Sigit Hendradi sempat menanyai pula Jokdri dengan beberapa pertanyaan seputar kasus pengaturan skor.

"Apakah saudara tahu bahwa penyegelan itu terkait laporan soal pengaturan skor?" tanya Sigit dalam salah satu kesempatan.

"Sepengetahuan saya dari informasi di media, iya. Terkait laporan dari Lasmi, Persibara," jawab Jokdri.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Alexander Haryanto