Menuju konten utama

Saksi Sidang Jokdri Ungkap Subekti Perintahkan Hancurkan Dokumen

Office boy apartemen Rasuna Office Park menyebut perintah penghancuran dokumen datang dari Subekti, bukan Jokdri.

Saksi Sidang Jokdri Ungkap Subekti Perintahkan Hancurkan Dokumen
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan Kasus Perusakan Barang Bukti Dugaan Pengaturan Skor, Senin (6/5/2019) sore. tirto.id/Herdanang

tirto.id - Sidang kedua kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor yang menyeret mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono mengungkap informasi baru.

Dalam kesaksiannya, Selasa (28/5/2019), office boy apartemen Rasuna Office Park, Muhammad Tri Mursalim alias Salim memaparkan keterlibatan Subekti, mantan staf keuangan PSSI yang kini bekerja sebagai staf keuangan Persija.

Dalam keterangan di depan Majelis Hakim, Mursalim menyebut kalau orang yang memerintahkannya secara spesifik menghancurkan dokumen kertas bukan Jokdri, melainkan Subekti.

"Penghancuran kertas itu sebelum kejadian [apartemen digeledah pada Kamis 31 Januari 2019]. Itu dokumen bekas Liga Indonesia yang lama. Perintah Pak Subekti, Staf Keuangan Persija," tutur Salim dalam persidangan.

Penghancuran dokumen atas perintah Subekti sebenarnya dilakukan Salim sejak Rabu (29/1/2019), dua hari sebelum Satgas Antimafia Bola menyegel lokasi kejadian. Belakangan peristiwa itu terendus Satgas karena Salim tidak membuang sampah sisa penghancuran sampai benar-benar bersih.

"Sampahnya sebenarnya sudah terbuang, tapi masih ada sisa-sisa yang tidak terambil karena keburu mati lampu saat itu," imbuhnya.

Salim juga menyebut Subekti punya relasi kuat dengan Jokdri. Selain pernah bekerja sama di PT LI dan PSSI, keduanya juga sama-sama bersinggungan dengan Persija.

Berdasarkan laporan investigasi Tirto pada Februari lalu, Subekti diketahui punya porsi kecil saham Persija lewat PT Nusantara Data Berjaya. Artinya, dia bersandingan pula dengan Jokdri yang merupakan 'penguasa' legal PT Jakarta Indonesia Hebat, perusahaan yang punya saham mayoritas Macan Kemayoran.

Dari informasi yang dihimpun reporter Tirto, Subekti sempat dipanggil JPU untuk hadir sebagai saksi di sidang kedua Jokdri. Namun, tidak seperti tujuh orang lain yang diundang, Subekti tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH