Menuju konten utama

Jokdri Anggap Keterangan Tiga Saksi 'Meringankan' Dirinya

Jokdri menilai keterangan sopir pribadi, office boy apartemen Rasuna Office Park dan PT Liga Indonesia (LI) dapat meringankan dirinya dalam sidang kasus dugaan penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor.

Jokdri Anggap Keterangan Tiga Saksi 'Meringankan' Dirinya
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Sidang kedua kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor yang menyeret mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah usai pada Selasa (28/5/2019) malam.

Di penghujung persidangan, Jokdri beranggapan keterangan tiga dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum bisa meringankan dirinya.

"Yang mulia [hakim], tadi sudah dikonfirmasi oleh saksi-saksi bahwa saya tidak meminta mengambil laptop di kantor PT Liga dan tidak meminta menghancurkan kertas pula," tutur mantan manajer Pelita Jaya tersebut.

Saksi-saksi yang dimaksud Jokdri ada tiga orang, yakni Muhammad Mardani Morgot selaku sopir pribadinya, Muhammad Tri Mursalim yang bekerja sebagai office boy apartemen Rasuna Office Park, serta Mus Mulyadi sebagai office boy PT Liga Indonesia (LI).

Dalam kesaksiannya di persidangan, ketiga nama di atas memang berkali-kali menekankan kalau Jokdri tidak memaksa mereka menghancurkan barang bukti, tapi 'cuma' mengamankannya.

Tri Mursalim bahkan ikut menambahkan kalau tindakannya mengambil laptop di kantor PT LI--yang diketahui milik Subekti, bendahara Persija--dia lakukan atas inisiatifnya sendiri.

"Kalau laptop bukan bapak [Jokdri] yang minta," ucapnya di persidangan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokdri, Abdanial Malakan juga menilai tiga dari tujuh saksi yang dipanggil JPU membuktikan perbuatan Jokdri tidak sesuai dengan dakwaan-dakwaan yang ada.

"Intinya, keterangannya itu, kalau dari sopirnya, kemudian OB itu malah sangat-sangat membuktikan pak Joko tidak seperti yang didakwakan," tuturnya kepada reporter Tirto setelah persidangan.

Selain ketiga nama-nama di atas, empat saksi lain juga dipanggil tim JPU dalam persidangan yang sama. Keempatnya adalah penyidik Satgas Antimafia Bola, atas nama nama Pujo Prasetyo, Ipda Gusti Ngurah Krisna, Priyanto, dan Brigadir Fransiskus Manaru.

Berikutnya, Jokdri dan Tim Kuasa Hukumnya diagendakan menghadiri persidangan ketiga pada Selasa (18/5/2019). Sidang tersebut masih akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH