Menuju konten utama

Saksi: Laptop di Kasus Jokdri Milik Persija, Baru Dibeli Seminggu

Mohammad Subekti mengatakan laptop sitaan Satgas Antimafia Bola dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor adalah barang inventaris milik klub Persija.

Saksi: Laptop di Kasus Jokdri Milik Persija, Baru Dibeli Seminggu
Ilustrasi. Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan Kasus Perusakan Barang Bukti Dugaan Pengaturan Skor, Senin (6/5/2019) sore. tirto.id/Herdanang

tirto.id - Staf Keuangan Persija, Mohammad Subekti mengatakan laptop sitaan Satgas Antimafia Bola dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang menyeret eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono adalah barang inventaris milik klub Persija Jakarta. Hal ini dia tuturkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

"Laptop itu milik Persija. Diambilnya di ruangan, di ruangan kerja ROP [Rasuna Office Park]," ujar Subekti kepada Ketua Tim Majelis Hakim, Kartim Haeruddin.

Subekti juga menyebut laptop itu baru berusia seminggu ketika disita. Sepanjang pengetahuannya, tidak banyak dokumen yang tersimpan di dalam laptop tersebut.

"Laptop itu saya masih ingat dibeli tanggal 24, diambilnya tanggal 31," terusnya.

Terdakwa dalam kasus tersebut, Joko Driyono membenarkan keterangan Subekti.

"Iya, sesuai keterangan saksi Subekti tadi, itu laptop milik Persija," ujarnya.

Hanya saja, Jokdri menampik kalau dirinya adalah sosok yang meminta office boy PT Liga, Mus Mulyadi mengambil laptop tersebut dari apartemen ROP.

Usai melakukan pengambilan laptop, Mus yang didampingi Muhammad Mardani Morgot, sopir Joko Driyono, sebenarnya hendak menyerahkan laptop kepada Subekti. Namun, menurut penuturan Subekti, penyerahan itu tidak jadi dilakukan.

Laptop akhirnya diserahkan Mardani kepada staf Admin Timnas, Herwindyo dan berpindah tangan lagi kepada office boy PSSI, Abdul Ghofur, bersamaan dengan dokumen-dokumen yang diambil pula dari kantor PT Liga Indonesia.

"Awalnya saya dihubungi Dani jam 6 pagi, untuk diserahi laptop. Tapi tidak jadi," ujar Subekti.

Dalam persidangan kali ini, Subekti berstatus sebagai saksi. Dia diduga terlibat dalam kronologi kasus yang membuat Jokdri mulanya ditetapkan sebagai tersangka per Kamis (14/2/2019).

Sejak menjadi tersangka, Jokdri telah lima kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia sempat pula ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 13 April 2019. Sementara sejak statusnya menjadi terdakwa, Jokdri sudah melalui tiga persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Fitra Firdaus