Menuju konten utama

Percaya Diri, Pengacara Jokdri Batal Hadirkan Saksi Meringankan

Pengacara Joko Driyono tak menghadirkan saksi meringankan dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Percaya Diri, Pengacara Jokdri Batal Hadirkan Saksi Meringankan
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Pengacara Joko Driyono, Mustofa Abidin mengurungkan rencana memanggil saksi meringankan kasus perusakan barang bukti oleh mantan Plt Ketua Umum PSSI.

Hal ini dipilih pengacara setelah melewati persidangan ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

"Kami melihat saksi-saksi yang kemarin hingga hari ini sudah cukup menyimpulkan bagaimana kondisi dibanding dakwaan-dakwaan jaksa yang sudah diumumkan. Sehingga kami pun juga memutuskan bahwa tidak ada saksi baik fakta maupun ahli, kami sudah merasa cukup semua," kata Mustofa Abidin.

Dalam persidangan terakhir, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Meliputi Muhammad Subekti (staf keuangan Persija), Kokoh Afiat (Direktur Umum Persija), Herwindyo (admin Timnas), serta Abdul Ghofur (office boy PSSI).

Sedangkan dalam persidangan 28 Mei 2019 lalu, 7 orang saksi lain juga sudah dipanggil. Empat di antaranya penyidik Satgas Antimafia Bola, tiga yang lain adalah Mus Mulyadi (office boy PT Liga Indonesia), Mardani Morgot (sopir terfdakwa), dan Muhammad Tri Mursalim (office boy apartemen Rasuna Office Park).

Hakim akan melanjutkan sidang, Kamis (20/6/2019) besok dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Nanti akan lebih jelas lagi perkara ini, apa yang dimaksud Pak Joko Driyono, yang diperintah pada Dani dan kawan-kawan, akan diperjelas meskipun tadi sudah disinggung sedikit," timpal Mustofa.

Dalam perkara ini sendiri, JPU mendakwa Jokdri dengan tiga pasal. Masing-masing Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali