Menuju konten utama

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung-MA serta Fungsi Menurut UUD 1945

Apa saja tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA) menurut UUD 1945? Berikut penjelasan selengkapnya.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung-MA serta Fungsi Menurut UUD 1945
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Apa saja tugas dan wewenang Mahkamah Agung atau MA akan kita pelajari dalam konten edukasi berikut ini. Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia membutuhkan lembaga yang berwenang untuk memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Bab III. Pasal 26 ayat (1), MA dipahami sebagai lembaga Tinggi kehakiman atau Pengadilan Negara Tertinggi bagi seluruh daerah atau wilayah di Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara, Jakarta.

Sementara itu, badan peradilan yang berada di bawah MA meliputi, yaitu badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Sehingga dalam hal ini, MA berwenang untuk menyatakan bila semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sifatnya sah ataupun tidak sah.

Dikutip dariModul Pembelajaran SMA PPKn, MA dipahami sebagai:

  • Lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945).
  • Membawahi peradilan di Indonesia (pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

Tugas pokok, fungsi, dan wewenang MA terangkum sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, berikut.

1. Fungsi Peradilan

a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

b. Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, MA berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir yang meliputi hal-hal berikut.

  • semua sengketa tentang kewenangan yang mengadili.
  • permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
  • semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985).

c. Hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang suatu peraturan yang ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. Fungsi Pengawasan

a. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan dapat diselenggarakan dengan baik (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

b. MA juga melakukan pengawasan terhadap hal-hal berikut.

  • terhadap pekerjaan Pengadilan, tingkah laku para Hakim, dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
  • terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang terkait peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. Fungsi Mengatur

a. MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang MA (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

b. MA dapat membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur dalam Undang-undang.

4. Fungsi Nasehat

a. MA memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).

b. MA memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).

c. MA berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. Fungsi Administratif

a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif, dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan MA.

b. MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Setiap negara tentunya membutuhkan organ atau lembaga negara untuk menjalankan struktur pemerintahan guna mencapai tujuan negara tersebut. Kelembagaan negara sendiri dibentuk dalam sejumlah bagian berdasarkan fungsi dan tanggung jawab yang berbeda-beda selama menjalankan tugasnya.

Mengutip dari buku Lembaga-Lembaga Negara (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) karya Laurensius Arliman S, Hans Kelsen, ada dua definisi lembaga negara dalam arti luas dan arti sempit.

Susunan lembaga negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan aspirasi rakyat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan sehingga dapat mencegah penyimpangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Mahkamah Agung, Lapis Pertama Lembaga Negara

MA adalah lapis pertama lembaga tinggi negara. Apa itu lembaga negara?

Pembentukan lembaga negara didasarkan pada bermacam-macam dasar hukum. Antara lain ada lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, serta lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Laman resmi Kemenkumham menyatakan, dari segi hierarki lembaga negara dikategorikan ke dalam tiga lapisan. Pada lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, lapis kedua terdiri dari lembaga negara, sedangkan pada lapis ketiga merupakan lembaga negara yang berasal dari regulator di bawah Undang-Undang.

Antara lembaga di lapisan satu dengan yang lainnya menerima perlakuan hukum dan wewenang yang berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan kedudukan lembaga tersebut.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Yulaika Ramadhani