tirto.id -
Asep mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI.
“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Asep di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Ia menjelaskan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, “Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sanksinya, kata Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000,00 dan paling banyak Rp20.000.000,00.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, satu unit truk sedot WC membuang limbah tinja sembarangan di drainase Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut izin operasi truk tersebut.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri