tirto.id - Narapidana ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah terkait dengan transaksi narkoba jenis ganja. Total barang bukti ganja 6,2 kilogram disita dari dua narapidana.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur mengatakan, narapidana itu yakni Bambang Setioko Priyambodo (28) menghuni LP Kedungpane Kota Semarang dan Rangga Laksana bin Sutedjo (32) menghuni LP Ambarawa, Jawa Tengah.
"Keduanya kami tangkap terpisah. Berbeda jaringan. Tapi kami rilis bersama. Total dua kasus barang buktinya 6,2 kilogram," ujar dia dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Rabu (20/3/2019).
Jaringan Bambang menggunakan anak di bawah umur menjadi kurir ganja. Tersangka anak berinisial IM (17).
Ia bersama dengan tersangka lain, BS (24) mengambil paket ganja dari Sumatera Utara di kantor Pos, Jalan Erlangga, Kota Semarang, Senin (18/3/2019) pukul 10.00.
Menurut Nur, dua kurir itu mengakui diminta JFC (20) mengambil ganja. Setelah ditelusuri, JFC dikendalikan Bambang dari balik jeruji penjara.
Dalam kasus Rangga, kata Nur, penyidik menemukan modus pengiriman ganja dengan menggunakan alamat orang lain.
Namun diketahui PWT, orang tua tersangka yang berstatus ibu rumah tangga. PWT, kata Nur, hanya sebagai saksi, karena tak mengetahui isi barang dan tak terlibat kasus.
"Ganja rencananya akan diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya oleh para tersangka. Ini merupakan kerjasama antara BNNP Sumatera Utara dan BNNP Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Jateng khususnya Divisi Pemasyarakatan, Lapas Kedungpane dan Lapas Ambarawa, serta pihak kantor pos Erlangga Semarang," ungkap Nur.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Addi M Idhom