Menuju konten utama

BNN: Ada 4 Juta Penyalahgunaan Narkoba Seperti Andi Arief

BNN menyebut ada 4 juga penyalahguna narkoba di Indonesia seperti Andi Arief. Saat ini mereka ada yang mengajukan rehabilitasi. Hal ini agar kasus Andi Arief tak jadi perhatian khusus.

BNN: Ada 4 Juta Penyalahgunaan Narkoba Seperti Andi Arief
Politisi Partai Demokrat Andi Arief tiba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan proses rehabilitasi narkoba, Jakarta, Rabu (6/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari menyatakan jangan hanya melihat rangkaian kasus Andi Arief sebagai hal yang khusus.

"Jangan dilihat oknumnya [Andi Arief], mungkin dalam waktu bersamaan ada ratusan orang lain yang melakukan hal yang sama [pengajuan rehabilitasi]. Itu ada yang direhabilitasi dan ada yang tidak,” kata dia di kantor BNN, Selasa (12/3/2019).

Arman meminta agar masyarakat tidak fokus kepada seorang pengguna seperti Andi Arief. Saat ini di Indonesia terdapat 4 juta pengguna narkoba seperti Andi Arief. Ada yang mengajukan rehabilitasi. Justru dengan pemenjaraan penyalahguna, tidak mengurangi jumlah pecandu.

Dalam penanganan narkotika, kata Arman, BNN punya dua cara yang bisa berjalan sekaligus, yakni memberantasa pengedar dan merehabilitasi pengguna.

"Pertama, dengan pemberantasan dan penegakan hukum. Kedua, dengan pencegahan. Pencegahan ini yang harus digalakkan supaya tidak ada masyarakat dan anak muda ditangkap kemudian dipenjarakan," kata Arman.

Menurut Arman, terkait kasus Andi Arief yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena polisi tak menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

"Apakah yang bersangkutan hanya pemakai atau bandar. Saya tidak lihat siapa orang ini, tapi kalau barang bukti tidak cukup, saya tidak proses. Maka dia direhabilitasi,” kata Arman.

Ia menegaskan jajarannya tetap mengusut kasus ini yaitu mencari tahu pemasok sabu-sabu ke Wasekjen Partai Demokrat itu.

Andi Arief kini telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, yang dinilai sebagai pemeriksaan sukarela. Arman menyatakan hal tersebut diperbolehkan.

"Itu boleh saja, tapi tidak menghilangkan hasil asesmen dari BNN. Dia mau pergi ke rumah sakit manapun, bebas," kata Arman.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali