Menuju konten utama

Keluarga Andi Arief akan Ajukan Surat Permohonan Rehabilitasi

Dedi Prasetyo mengatakan pihak Andi Arief akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi.

Keluarga Andi Arief akan Ajukan Surat Permohonan Rehabilitasi
Andi arief. FOTO/Antaranews

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihak Andi Arief akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi.

“Rencana hari ini kuasa hukum dan keluarga Andi Arief akan menjenguk dan mengajukan surat permohonan rehabilitasi,” ujar dia di Mabes Polri, Selasa (5/3/2019).

Dedi menambahkan bahwa dasar Polri untuk mengasesmen pengguna atau penyalahguna narkoba telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang menjadi acuan penyidik.

Proses penanganan penyalahguna narkotika yang ditangkap tanpa ditemukan barang bukti berdasarkan pada Surat Edaran Kabareskrim Nomor 01/II/Bareskrim bertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

“Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 01 bulan Februari tahun 2018 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono,” kata Dedi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatakan bahwa penyidik berwenang selama 3x24 jam untuk menentukan status lanjutan terhadap Wasekjen Partai Demokrat itu.

Kini, Andi Arief masih berstatus terperiksa. Dedi mengatakan surat edaran itu merujuk kepada Undang-Undang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.

Kemudian, Peraturan Bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Polri dan Badan Narkotika Nasional bertanggal 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi juga menjadi dasar surat edaran tersebut.

Rujukan selanjutnya ialah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial serta Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Dedi melanjutkan untuk penanganan tersangka sesuai dengan rujukan tersebut maka penyidik tidak melakukan proses penyidikan tapi menginterogasi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.

“Setelah itu dapat langsung dilimpahkan ke sekretariat asesmen terpadu pada Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau Kota untuk dilakukan penelitian oleh tim asesmen terpadu,” jelas Dedi.

Jika asesmen sudah selesai, maka Andi Arief dapat direhabilitasi.

Dedi menambahkan Andi Arief kemungkinan menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba di Lido Bogor.

“Tapi penempatan rehabilitasi juga bisa mempertimbangkan pengajuan permohonan dari pihak keluarga,” sambung dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari