tirto.id - Tim Asesmen Terpadu memutuskan Andi Arief direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Dirujuk rawat jalan di RSKO, itu dari asesmen," kata Kuasa Hukum Andi Arief, Dedi Yahya ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2019).
Ia berpendapat rehabilitasi kliennya tidak akan lama. "Kalau dari hasil asesmen dokter cukup dua sampai tiga hari melihat perkembangan kesehatannya, karena kadar (zat metamfetamin di tubuh) Andi cukup rendah," jelas Dedi.
Waktu rehabilitasi Andi Arief, kata Dedi, menunggu kabar kliennya sebab saat ini belum ada informasi lagi. “Entah besok atau kapan, “ sambung dia.
Selain itu, bisa juga Andi mencari rumah sakit yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya dan pihak BNN akan terus memantau Wasekjen Partai Demokrat itu.
Tim kuasa hukum akan mendampingi Andi Arief dalam proses rehabilitasi di RSKO. Selanjutnya, Dedi menyatakan jika penyidik masih memerlukan pemeriksaan kliennya untuk membongkar pengedar sabu-sabu tersebut, maka Andi siap bekerja sama.
"Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan mencari siapa yang sempat jual-beli barang itu," kata dia.
Andi wajib menjalani rehabilitasi karena hasil asesmen. "Berdasarkan hasil asesmen, perlu dilakukan rehabilitasi medis untuk observasi lebih lanjut karena ada gejala putus zat," ujar Direktur Penguatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN), Riza Sarasvita.
Gejala putus zat, lanjut Riza, jika seseorang kerap menggunakan lalu berhenti secara tiba-tiba maka gejala klinis itu akan muncul. "Itu yang perlu dilakukan observasi lanjutan," terang dia.
Zat metamfetamin yang biasa terkandung dalam sabu, termasuk bersifat long-acting yaitu bekerja cukup lama di dalam tubuh. "Efek zat bisa butuh waktu tiga sampai empat hari untuk benar-benar keluar dari tubuh," jelas Riza.
Polisi menangkap Andi Arief di kamar nomor 1214 Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019), sekitar pukul 18.30 WIB.
Usai penangkapan, penyidik melakukan dua kali gelar perkara, sebelum membebaskan Andi Arief dari tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil gelar perkara merekomendasikan Andi Arief menjalani rehabilitasi di BNN.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan soal gelar perkara. “Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polri menemukan residu narkoba yang tersisa di tempat kejadian perkara lalu hasil tes urine Andi Arief dinyatakan positif mengandung metamfetamin,” ujar dia di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (6/3/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali