tirto.id - Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Riza Sarasvita menyatakan tim dokter akan melakukan observasi lanjutan terhadap Andi Arief.
“Observasi itu bagian dari rehabilitasi [Andi Arief], untuk mengetahui kondisi fisik dan psikologis yang bersangkutan [setelah mengonsumsi narkoba],” kata Riza di kantor BNN, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Riza menjelaskan observasi lanjutan mencakup asesmen, evaluasi psikologis serta pemeriksaan fisik yang lebih mendalam terhadap Andi Arief. Selain itu, kata dia, Andi Arief tetap diharuskan wajib lapor beberapa kali dalam satu pekan sebagai rangkaian rehabilitasi.
Lama proses rehabilitasi, kata Riza, tergantung dari hasil observasi terhadap efek konsumsi sabu-sabu terhadap kondisi Andi Arief.
“Sabu bisa bersifat jangka pendek, tapi berapa lama waktunya tergantung dokter dalam observasi yang menyangkut masalah fisik dan psikologis,” ujar dia.
Riza menambahkan, berdasarkan hasil asesmen, perlu dilakukan rehabilitasi medis untuk observasi lebih lanjut terhadap Andi Arief karena ada gejala putus zat.
Menurut Riza, gejala putus zat terjadi jika seseorang kerap menggunakan narkoba lalu berhenti secara tiba-tiba. Akibatnya, gejala klinis tertentu akan muncul. “Itu yang perlu dilakukan observasi lanjutan,” kata dia.
Zat metamfetamin yang biasa terkandung dalam sabu, termasuk bersifat long-acting atau bekerja cukup lama di dalam tubuh. Oleh karena itu, efek sebab berhenti mengonsumsi sabu-sabu belum tentu muncul pada hari pertama atau kedua.
“Bisa di hari ketiga atau keempat [setelah berhenti konsumsi sabu-sabu],” ujar Riza.
Polisi menangkap Andi Arief di kamar nomor 1214 Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019), sekitar pukul 18.30 WIB karena penyalahgunaan narkoba.
Dari penggeledahan, polisi menyita pipet plastik untuk mengisap sabu, dua korek gas modifikasi dan aluminum foil. Andi juga diduga membuang alat isap dalam kloset. Petugas juga menangkap seorang perempuan berinisial R alias L dari penggerebekan, saat itu dia sedang berada di dalam toilet.
Berdasarkan hasil tes urine, kepolisian memastikan Andi Arief terbukti mengonsumsi sabu-sabu. Usai ditahan sekitar tiga hari, Andi dibebaskan dari tahanan pada Selasa malam (5/3/2019).
Polisi mewajibkan Andi Arief menjalani rehabilitasi di BNN. Pada hari ini, Andi mendatangi Kantor BNN di Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom