Menuju konten utama

Andi Arief Jalani Rehabilitasi Medis karena Ada Gejala Putus Zat

BNN menilai ada gejala putus zat setelah seseorang mengonsumsi sabu-sabu, lalu tiba-tiba berhenti . Hal itu melatari rehabilitasi medis.

Andi Arief Jalani Rehabilitasi Medis karena Ada Gejala Putus Zat
Politisi Partai Demokrat Andi Arief tiba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan proses rehabilitasi narkoba, Jakarta, Rabu (6/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktur Penguatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN), Riza Sarasvita mengatakan perlu waktu bagi zat metamfetamin yang ada di tubuh Andi Arief untuk keluar.

"Efek zat bisa butuh waktu tiga sampai empat hari untuk benar-benar keluar dari tubuh," ujar dia di kantor BNN, Rabu (6/3/2019).

Ia menyatakan durasi itu berbeda-beda pada tubuh seseorang lantaran metabolisme tubuh manusia juga berbeda. Riza mengklaim Andi Arief perlu menjalani rehabilitasi.

"Berdasarkan hasil asesmen, perlu dilakukan rehabilitasi medis untuk observasi lebih lanjut karena ada gejala putus zat," jelas dia.

Gejala putus zat, lanjut Riza, jika seseorang kerap menggunakan lalu berhenti secara tiba-tiba, maka gejala klinis itu akan muncul. “Itu yang perlu dilakukan observasi lanjutan,” terang dia.

Zat metamfetamin yang biasa terkandung dalam sabu-sabu, termasuk bersifat long acting yaitu bekerja cukup lama di dalam tubuh.

Riza juga menyatakan gejala yang diakibatkan karena berhenti mengonsumsi belum tentu langsung muncul di hari pertama atau kedua penghentian konsumsi. "Bisa di hari ketiga atau keempat," ucap dia.

Polisi menangkap Andi Arief di kamar nomor 1214 Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019), sekitar pukul 18.30 WIB.

Usai penangkapan, penyidik melakukan dua kali gelar perkara, sebelum membebaskan Andi Arief dari tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil gelar perkara merekomendasikan Andi Arief menjalani rehabilitasi di BNN.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan soal gelar perkara. “Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polri menemukan residu narkoba yang tersisa di tempat kejadian perkara lalu hasil tes urine Andi Arief dinyatakan positif mengandung metamfetamin,” ujar dia di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (6/3/2019).

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali