tirto.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggagalkan penyelundupan 37.799 butir pil ekstaksi yang akan masuk ke Jakarta. Pengiriman tersebut terbagi dalam dua paket yang berasal dari Jerman.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Johny Latupeirissa mengatakan, operasi penggagalan ini diawali dari informasi masyaraakat akan ada narkotika dari jaringan internasional ke pasar Indonesia. Kemudian langsung memantau serta pemetaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil pemetaan jaringan tersebut, kami pantau. Kemudian pada tanggal 25 Februari yang lalu, kami mendapat informasi bahwa barang tersebut sudah tiba di Indonesia, sebanyak 2 paket, dari Jerman," ujarnya di kantor BNNP DKI, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai, diketahui, isi paket benar adalah ribuan ekstaksi. Kemudian petugas Bea Cukai berkooordiasi dengan BNNP untuk mencari pemilik barang haram tersebut.
Tim BNNP lalu mengikuti tujuan pengiriman narkotika. Namun paket tersebut tertahan di kantor Pos, lantaran alamat yang tertuju ke wilayah Tambora dan Tamansari, Jakarta Barat, setelah dicek ternyata palsu.
"Jadi kami melihat siapa yang mengambil. Ini selama kurang lebih lima hari barang tersebut setelah tiba di Indonesia," turut dia.
Menurut dia, kantor Pos pun telah berupaya menghubungi nomor telepon yang tertera pada paket sebanyak dua kali, namun tidak ada jawaban.
Setelah itu, pada Jumat (1/3/2019), muncul dua orang dengan membawa dua resi pengiriman paket. Melalui koordonasi dengan polres setempat dan juga polda, akhirnya dilakukan pengungkapan untuk kemudian dilakukan penangkapan.
"Pada saat dua orang ini datang, kami lakukan penangkapan, terhadap inisial E dan D," ujar dia.
Dari penangkapan tersebut, Johny melakukan pengembangan kasus. Diketahui satu orang berinisial M, yang menjadi kendali perintah bagi E dan D untuk menjemput narkotika tersebut.
"Sebagaimana awal tadi saya sampaikan bahwa ini jaringan internasional bekerjasama dengan orang yang ada di lapas [penjara]. Saya tidak sebutkan di lapas mana, karena ini masih rahasia kami, termasuk inisialnya. Yang jelas, masih di Jakarta," tutur dia.
Saat ini ketiganya telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 132, ancaman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali