tirto.id - Unit 2 Subdit II Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar sabu dan ekstasi dari jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Tim melakukan penyelidikan selama tiga pekan terkait tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang diduga berasal dari jaringan lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019).
Awalnya, polisi menangkap SS (22) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kampung Janis, No. 26 B RT08/09, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (21/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menyita 46 butir pil ekstasi yang diduga berjenis diamond.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan ekstasi dari Hans yang kini menjadi buron,” kata Argo.
Lantas polisi melakukan pengembangan penangkapan itu dan kembali meringkus M (30) di Jalan Sudiro, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di hari yang sama. Polisi menyita tiga kilogram sabu yang dibawa M menggunakan sebuah tas.
Kemudian, lanjut Argo, polisi menggeledah kontrakan M dan menemukan 6,44 kilogram sabu dan 1.059 butir pil ekstasi serta mencokok dua orang pelaku lain yakni RH (45) dan FM (53).
“Hasil pemeriksaan menyebutkan, dua kilogram sabu itu adalah pesanan YR (34),” ujar Argo. Kemudian polisi menangkap YR di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Argo menyatakan narkotika tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang oleh narapidana B dan P, dari Lapas Majalengka oleh narapidana A dan Lapas Situ Gintung oleh narapidana E. Kepolisian masih mengusut soal keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba.
Pemasok langsung narkoba ke para tersangka ialah Hans, “Jika Hans ditangkap, kami akan dapat pastikan dari mana narkoba mereka ini berasal dan dari jaringan wilayah mana saja," kata Argo.
Para pelaku mulai mengedarkan sabu dan ekstasi di Jakarta selama setahun terakhir, namun ada pelaku yang baru bergabung selama tiga hingga lima bulan. Sedangkan total nilai narkoba yang mereka miliki mencapai Rp15 miliar.
Berikut barang bukti yang disita polisi dari kelima tersangka yakni 10,444 kilogram sabu, 1.105 butir pil ekstasi, delapan unit telepon seluler, plastik klip kosong, dua unit timbangan, tiga unit motor dan dua alat hisap sabu. Hasil uji urine kelima pelaku pun positif menggunakan sabu.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto