Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Musnahkan 92.238 Butir Ekstasi

Polda Metro Maya memusnahkan barang bukti narkoba berupa 92.238 butir ekstasi, 123 kg sabu, dan 325 kg ganja.

Polda Metro Jaya Musnahkan 92.238 Butir Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh subdit III dit. Resnarkorba Polda Metro Jaya oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (paling kanan). tirto.id/Riyan setiawan

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono bersama Subdit III Psikotropika Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti 92.238 butir ekstasi, 123 kg sabu, dan 325 kg ganja.

Kegiatan tersebut dilakukan di depan halaman Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

"Saya kira hari ini kami akan lakukan pemusnahan. Ini barang bukti semua nih yang ada di depan saya, ada sabu-sabu, ekstasi, ganja. Ini [merupakan] rangkaian kegiatan dilaksanakan Direktorat Narkoba, dilaksanakan dari September sampai sekarang," ujarnya di kantor Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Namun, Gatot tidak menjelaskan berapa jumlah tersangka yang ada dalam kasus pemusnahan barang bukti tersebut. Polisi, kata dia, akan tetap mengedepankan langkah-langkah pencegahan, seperti terus mengejar jaringan-jaringan narkoba yang ada.

Dia menambahkan, dalam kasus ini, karena jaringan tersebut berasal dari luar negeri, kepolisian akan bekerja sama dengan interpol untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saya kira banyak hal yang harus kami lakukan meminimalisir kasus narkoba," ucapnya.

Kepolisian, lanjutnya, sangat serius memerhatikan permasalahan narkoba. Karena ia melihat para terpidana kasus narkoba merupakan salah satu penyumbang terbesar di lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Kalau kita lihat di lapas-lapas, kasus narkoba berkontribusi besar sebagai terpidana. Ini masalah kita semua," pungkasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 15 Orang dari pemusnahan 92.238 butir ekstasi, 123 kg sabu, dan 325 kg ganja itu.

"Total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 15 Orang," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Ia juga menjelaskan jika barang bukti tersebut berasal dari jaringan internasional yang ada di Malaysia, kemudian dikirim melalui Palembang dan dilanjutkan ke Jakarta.

Baca juga artikel terkait SABU-SABU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno