Menuju konten utama

Polisi Kembali Temukan Ekstasi, Efeknya 5 Kali Lebih Kuat

Berdasarkan hasil uji laboratorium 10 ribu butir ekstasi itu merupakan jenis baru yang memiliki efek lebih kuat dari ekstasi jenis biasa.

Polisi Kembali Temukan Ekstasi, Efeknya 5 Kali Lebih Kuat
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 73,949 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi di perairan Aceh Utara, Kamis (10/1/2019) lalu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium 10 ribu butir ekstasi itu merupakan jenis baru yang memiliki efek lebih kuat dari ekstasi jenis biasa.

“Ekstasi ini berbahan dasar paramethoxy-methamphetamine (PMMA) dan berefek lima kali lebih kuat dari ekstasi berbahan methylenedioxy-methamphetamine (MDMA),” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari di gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).

Arman menambahkan PMMA merupakan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang belum terdaftar dalam Undang-Undang Kesehatan Indonesia.

Arman melanjutkan ekstasi mengandung PMMA pernah ditemukan pada penangkapan Freddy Budiman yang memiliki 1,5 juta butir ekstasi. Penangkapan kali ini merupakan kedua kalinya petugas mendapatkan kandungan ekstasi jenis baru.

Pelaku SB (29), MZU (28), MZA (22) dan ME (30) bersama barang bukti akan diselidiki oleh Polda Sumatera Utara dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Mereka diketahui mendapatkan sabu dari Thailand dan bahan baku diperoleh dari narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, atas nama Ramli bin Arbi alias Bang Li yang berperan sebagai pengendali dan pemesan sabu ke Malaysia.

Arman menambahkan, selain itu ketika petugas menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1) tim menemukan mesin dan bahan-bahan pembuat ekstasi yang juga merupakan NPS yakni zat synthetic catinone (katinon sintetis) yang dicampur dengan kafein dan metilon.

“Bahan siap cetak dan berbentuk serbuk dan sudah siap edar,” tutur dia.

Petugas menyita 300 butir ekstasi yang dibungkus koran dan meringkus G, I, R dan A.

A merupakan penyedia bahan dan pengendali jaringan pembuat ekstasi yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Mereka mendapatkan barang bahan baku ekstasi dari Cina.

Sementara itu, Kepala BNN Heru Winarko menyatakan jenis zat baru tersebut merupakan prekursor (zat atau bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika) yang berasal dari luar negeri.

“80 persen bahan baku prekursor untuk farmasi di Indonesia berasal dari luar negeri. Negara pemasok terbanyak yakni India dan Cina,” ucap Heru.

Ia menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian untuk mengawasi prekursor mulai dari pembuatan, pembuat hingga pengguna.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari