Menuju konten utama

Tolak Pembantaran Muhammad Kece, Polri: Dia Sehat

Pengacara Muhammad Kece, Herbert Aritonang meminta kliennya dibantarkan ke RS Polri lantaran sakit.

Tolak Pembantaran Muhammad Kece, Polri: Dia Sehat
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan tersangka dugaan penodaan agama atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) Muhammad Kece dalam kondisi sehat.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Ramadhan dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan menjelaskan pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh Tim Dokter Mabes Polri. Pemeriksaan kesehatan rutin dilakukan terhadap para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk Kece yang ditahan sejak Rabu (25/8/2021).

YouTuber bernama asli Muhammad Kosman alias Mumahammad Kece ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan. Menurut Ramadhan, kondisi kesehatan Kece umpuni untuk menjalani proses hukum yang sedang membelitnya.

"Tidak ada yang mengkhawatirkan sakitnya sudah bisa ditangani oleh dokter," kata dia.

Ramadhan juga menyebutkan kondisi kesehatan M Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti yang terjadi pada Yahya Waloni, tersangka penodaan agama atau ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan dan dilakukan perawatan di rumah sakit," tutur Ramadhan.

Pengacara Muhammad Kece, Herbert Aritonang sebelumnya meminta penyidik membantarkan kliennya ke Rumah Sakit Polri. Ia mengklaim Kece dalam kondisi sakit akibat penyakit gula yang tinggi.

Herbert meminta Kece diperlukan sama seperti Muhammad Yahya Waloni yang saat ini tengah dibantarkan ke RS Polri akibat penyakit pembekakan jantung dan sesak nafas yang dialaminya.

Dalam perkara ini, Kece dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS MUHAMMAD KECE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan