Menuju konten utama

TKN Jokowi: Korupsi Bupati Pakpak Tak Terkait dengan Relawan Kita

Menurut Johnny, TKN tidak merekrut Remigo selaku Ketua Relawan Galang Kemajuan (GK) Jokowi di Sumatera Utara.

TKN Jokowi: Korupsi Bupati Pakpak Tak Terkait dengan Relawan Kita
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu telah ditetapkan tersangka kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat tahun 2018 oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (18/11/2018). Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Johnny G Plate menegaskan hal itu tidak akan berpengaruh pada dukungan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.

Menurut Johnny, TKN tidak merekrut Remigo selaku Ketua Relawan Galang Kemajuan (GK) Jokowi di Sumatera Utara.

Johnny menegaskan, Remigo yang berasal dari Partai Demokrat hanya didaulat masyarakat karena saat itu masyarakat tempatnya memimpin banyak yang ingin mendukung Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019.

“Dia hanya didaulat oleh masyarakat. Tidak ada pengaruhnya dengan dukungan masyarakat pada Jokowi-Ma’ruf. Apa hubungannya dengan dia didaulat jadi ketua? Masyarakatnya tetap solid, kan mereka memberikan dukungan pada Jokowi-Ma’ruf, bukan pada Remigo,” ucap Johnny pada Tirto, Senin (19/11/2018).

Johnny menegaskan, TKN tidak mungkin mengecek seluruh latar belakang pendukungnya di seluruh daerah. Untuk sekadar datang ke tempat deklarasi saja terkadang TKN tidak mampu. Bila memang ada kerugian atas tertangkapnya Remigo, menurut Johnny, adalah pada Partai Demokrat, bukan TKN Jokowi-Ma’ruf.

“Itu kan urusan partainya. Karena itu kadernya sudah bertahun-tahun memimpin. Kami baru tahu dia mendukung Jokowi-Ma’ruf, bagaimana kami tahu dia itu korupsi? Nggak bisa dikait-kaitkan koruptor itu sengaja dukung petahana biar aman, nggak bisa,” kata Johnny lagi.

Minggu (18/11/2018) malam, KPK menetapkan tiga nama, yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karoseli, dan pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka penerimaan uang suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2018.

Hal ini sekaligus menjadi OTT yang ke-27 selama tahun 2018 dan penanganan kasus kepala daerah yang ke-104 sampai dengan hari ini.

Proyek suap ini berlangsung dalam tiga tahap, pada 16 November 2018 pihak penerima mendapatkan uang Rp150 juta, pada 17 November 2018 mendapatkan uang Rp250 juta dan pada tanggal yang sama mendapat uang Rp150 juta.

Dugaan sementara pihak KPK, uang dengan total nominal Rp550 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan Istri Bupati yang sedang ditangani penegak hukum di Medan saat ini.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI PAKPAK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri