Menuju konten utama

Bupati Pakpak Bharat Remigo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bupati Pakpak Bharat Remigo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka penerimaan uang suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat tahun 2018.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karoseli, dan pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka.

Uang suap diberikan dalam tiga tahap, pada 16 November 2018 pihak penerima mendapatkan uang Rp150 juta, pada 17 November 2018 mendapat dua kali transaksi masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp150 juta.

KPK menduga uang dengan total nominal Rp550 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Remigo, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Remigo yang sedang ditangani penegak hukum di Medan saat ini.

Remigo, David, dan Hedriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sampai berita ini ditulis, KPK belum mengungkap siapa pihak pemberi. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, hal itu masih dalam tahap pengembangan.

Agus juga mengungkap keprihatinan karena untuk kesekian kali kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Sekali lagi kita menyampaikan keprihatinan," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (18/11/2018).

Remigo merupakan kepala daerah ke-27 yang terjaring OTT KPK selama 2018 dan penanganan kasus kepala daerah yang ke 104 sampai dengan hari ini.

"Kenapa ini harus terulang? Semoga ini bisa jadi bahan pemerintah untuk segera mengevaluasi apa yang hendak dilakukan," pungkas Agus.

Remigo diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (17/11/2018) hingga Minggu (18/11/2018) dini hari di Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Ia diduga terlibat dalam transaksi terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pakpak Bharat. Selain Remigo, KPK juga menyeret pihak PNS dan swasta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan OTT yang dilakukan pada Minggu (18/11/2018) dini hari di Medan dan Jakarta.

"Betul," jawab Laode merespons pertanyaan dari reporter Tirto, pada Minggu (18/11/2018).

Dalam OTT tersebut tercatat dua orang diamankan di Jakarta dan 4 orang di Medan. Pihak yang diamankan di Jakarta sudah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI PAKPAK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra