Menuju konten utama

Tiga Poin yang Harus Dibenahi Terkait Penambahan Dana Parpol

FITRA menyarankan pemerintah memperhatikan tiga hal dalam revisi aturan soal penambahan dana parpol.

Tiga Poin yang Harus Dibenahi Terkait Penambahan Dana Parpol
Mendagri Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menekankan, kenaikan dana partai politik dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah harus diikuti oleh peraturan yang ketat agar tidak disalahgunakan. Salah satunya dengan merevisi PP No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

“Revisi PP No 5 tahun 2009 itu harus segera dilakukan,” kata Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto, saat dihubungi Tirto, Senin (28/8/2017).

Ia menekankan, setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan pemerintah dalam revisi PP tersebut. Pertama, harus ada poin yang menuntut parpol untuk melakukan pengembangan SDM teknokrasi administrasi. Kedua, ada pelibatan lembaga pengawas keuangan, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penegak hukum. Ketiga, harus diperjelas mekanisme pelaporan pertanggungjawaban partai terkait penggunaan dana tersebut.

“Parpol kan selama ini hanya melaporkan kepada Mendagri saja. Nanti parpol harus mau membuka pelaporan kepada masyarakat juga,” kata Yenny.

Dalam melaporkan kepada masyarakat, lanjut Yenny, parpol harus mau berbenah dengan sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel. Misalnya, membuat pelaporan melalui situsweb resmi mereka tentang penggunaan dana yang diperoleh dari APBN tersebut.

“Selama ini kan parpol itu kalau menerima dana keluar masuk begitu saja,” ujar Yenny.

Dengan begitu, parpol bisa membuktikan kepada masyarakat tentang akuntabilitas mereka sebagai lembaga publik. Hal tersebut bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat yang selama ini tidak terlalu percaya kepada partai politik.

Yenny berharap, dengan adanya poin-poin tersebut maka akan ada integrasi antara pemerintah, penegak hukum dan parpol dalam mengurangi korupsi. “Karena untuk korupsi ini kan tindakannya harus komprehensif. Tidak bisa serta merta dana dinaikkan terus tidak ada korupsi,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Sebastian Salang. “Saya masih pesimistis penambahan pendanaan ini bisa meminimalisasi korupsi. Karena partai masih akan tetap menekan anggotanya untuk memberikan iuran. Dan itu rawan korupsi,” ujarnya.

Karena itu, harus diberlakukan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat terkait pendanaan partai oleh negara agar dana tersebut tepat sasaran. “Itu harus tetap diawasi oleh BPK dengan meminta pertanggungjawaban yang jelas dari partai,” kata Salang.

Selain itu, perlu juga diberlakukan sanksi kepada partai yang terbukti tidak bertanggung jawab dan kadernya masih melakukan korupsi di daerah atau di tingkat pusat. Sebastian Salang mengatakan, ada dua bentuk sanksi yang bisa diberikan kepada parpol. Pertama, pemberhentian pendanaan untuk partai yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Kedua, dilarang mengikuti pemilu di tingkat pusat maupun di daerah.

Baca juga:

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan, jika parpol dapat mempertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana dari APBN tersebut, maka tidak mustahil setiap tahun pemerintah akan terus meningkatkan jumlahnya.

“Terserah mau digunakan apa, tapi itu bantuan pemerintah karena memahami semua proses rekrutmen itu lewat partai dan parpol harus mandiri lewat sumbangan anggota, iuran anggota, sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat,” kata Tjahjo, di komplek DPR Senayan, Senin (28/8/2017).

Saat ini, melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017, Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan dana parpol dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah. “Dana 1.000 rupiah itu diterima saat pemilu,” kata Tjahjo.

Selain itu, kata Tjahjo, untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, partai berhak mendapat bantuan Rp1.200 untuk tiap suara sah. Sedangkan, bantuan dana untuk parpol tiap suara sah yang diterima pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp1.500.

“Kenaikan jumlah bantuan dana akan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 soal bantuan keuangan parpol,” kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Meskipun begitu, Tjahjo tidak menyebutkan secara detail poin-poin yang akan direvisi dalam PP tersebut. Akan tetap, Tjahjo hanya menyatakan proses revisi aturan tersebut masih sedang dilakukan.

Baca juga: Jerat Korupsi Bendahara Partai

Baca juga artikel terkait DANA PARPOL atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz