Menuju konten utama

Jerat Korupsi Bendahara Partai

Sejumlah bendahara umum partai disebut terlibat dalam kasus korupsi, mulai dari Muhammad Nazaruddin, Olly Dondokambey, hingga Setya Novanto.

Jerat Korupsi Bendahara Partai
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1). Mantan anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Nama politisi PDI Perjuangan, Olly Dondokambey kembali disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/4/2017).

Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu disebut kebagian duit korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional dan Sekolah Olah Raga Nasional Bukit Hambalang-Sentul Bogor 2010-2012 (P3SON) senilai Rp2,5 miliar yang diterima dari PT Adhi Karya, pada 28 Oktober 2010. Duit tersebut diterima Olly ketika ia masih menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI periode 2009-2014.

Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 18 November 1961 ini bukan pertama kali ini saja disebut dalam proyek yang menjerat sejumlah politisi ini. Terpidana kasus proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin bahkan beberapa kali menyebut keterlibatan Olly dalam proyek yang merugikan negara Rp463,66 miliar itu.

Ia juga telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini pada tahun 2013 silam. Olly membantah telah menerima aliran dana dari proyek Hambalang tersebut. Ia mengaku dirinya diperiksa kaitannya dengan pembahasan anggaran.

“Pemeriksaan hanya seputar pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, tidak ada dana yang mengalir ke Banggar,” kata Olly, seperti dikutip Antara, kala itu.

Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan ini juga disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang perdana kasus e-KTP itu, Olly yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly disebut menerima 1,2 juta dolar Amerika dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, pria yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara itu, lagi-lagi membantahnya. Bahkan ia mengklaim tidak mengenal Andi Narogong, pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

“Pertama, saya tidak kenal yang namanya Andy Narogong. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengan dia,” ujarnya, pada Kamis (9/3/2017) seperti dikutip Antara.

Selain Olly, bendahara umum partai yang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi adalah Setya Novanto. Pria yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI ini termasuk salah satu dari sejumlah nama besar yang diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang sedang ditangani KPK.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 9 Maret 2017, ia diduga berperan ikut mengatur megaproyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan Novanto bersama Andy Narogong menerima dana sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar.

Selama ini, Novanto dikenal sebagai politisi “licin” yang kerap lolos dari sejumlah kasus korupsi yang menyebut dirinya. Ia bahkan sudah sering wira-wiri ke gedung komisi antirasuah sebagai saksi terkait kasus korupsi yang ikut menyeret namanya, seperti kasus korupsi PON Riau hingga proyek e-KTP.

Dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana PON Riau 2012, misalnya, komisi antirasuah bahkan telah menggeledah ruang kerja Novanto pada 19 Maret 2013 untuk mencari alat bukti. Akan tetapi, Novanto akhirnya hanya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka utama mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Nama bendahara umum partai lainnya yang terlibat dalam sejumlah kasus korupsi adalah Muhammad Nazaruddin. Saat menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, ia terlibat dalam sejumlah korupsi, mulai dari proyek Hambalang, hingga megaproyek e-KTP.

Dalam dua kasus korupsi tersebut, Nazaruddin berperan sebagai justice collaborator yang ikut membantu penegak hukum memberikan informasi sejumlah nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia tak henti-hentinya membeberkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus korupsi, seperti Olly dan Novanto yang saat itu sama-sama menjabat sebagai bendahara partai.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz