tirto.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey membantah dirinya terlibat dalam kasus mega korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Dalam batahannya itu, Olly mengklaim tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Pertama, saya tidak kenal yang namanya Andy Narogong. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengan dia," kata Olly saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di Manado, Kamis (9/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Andi Narogong disebut sebagai rekanan langganan Kemendagri yang berperan menyuap para anggota DPR RI di perencanaan proyek pengadaan e-KTP.
Di dakwaan jaksa KPK itu, saat masih menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly disebut menerima 1,2 juta dolar Amerika dari Andi.
Olly membantah tuduhan di dakwaan Irman dan Sugiharto tersebut. Ia juga menyatakan sama sekali tidak mengembalikan duit suap ke KPK karena memang tak menerimanya.
"Terima saja tidak, bagaimana harus mengembalikan,” ujar dia.
Olly juga menambahkan, “Menyangkut hal ini, saya sudah menyerahkan kepada bantuan hukum PDIP."
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan tidak pernah ada pembahasan detail soal anggaran proyek e-KTP di Badan Anggaran DPR RI. Pertemuan-pertemuan khusus membicarakan proyek tersebut, menurut dia, juga tidak pernah digelar.
"Saya sudah klarifikasi saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi bulan Januari lalu secara lengkap dan detail," katanya.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom