Menuju konten utama

Tersengat Kabel Listrik

Dalam dua tahun terakhir, sedikitnya ada 28 orang tewas dan 23 orang luka karena tersengat listrik.

Tersengat Kabel Listrik
Pekerja memperbaiki instalasi kabel listrik milik PLN di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (3/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Rabu siang, akhir Sepetember lalu, sebuah jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dikejutkan oleh seorang pria yang bergelantungan di tiang listrik. Ia berteriak. Bikin orang-orang mendatangi sumber suara.

Seorang saksi mata bercerita kepada Tirto bahwa segera setelahnya, para personel pemadam kebakaran dan PLN mendatangi lokasi. Mereka berusaha menurunkan korban setelah listrik dipadamkan.

Ia berkata di lingkungannya itu sering ada pekerja yang membetulkan atau memasang kabel tetapi baru kali ini ia melihat pekerja kesetrum kabel listrik.

Saksi mata lain mengisahkan si korban tengah memanjat tiang listrik dan meninggal karena kakinya tersangkut salah satu kabel.

Ia berkata korban hanya sendirian memperbaiki tiang listrik, tanpa perlengkapan khusus. “Cuma pakai celana pendek,” katanya.

Kejadian nahas itu diberitakan, menyebut korban adalah teknisi internet dan saat itu mengecek kabel optik yang diduga bocor.

Sebulan berselang, insiden menyangkut instalasi listrik kembali terjadi, kali ini terbakar, dan lokasinya di depan Hotel Pejaten Suites, Jakarta Selatan. Seorang petugas hotel bernama Supriyadi menyebut kejadian itu diduga karena pegawai Indihome salah memasang kabel.

“Dia manjat, begitu kebakar, kabur,” katanya.

Begitu terbakar, listrik langsung padam dan api membara selama satu jam, baru bisa dipadamkan setelah satu mobil damkar tiba, termasuk dibantu oleh alat pemadam kebakaran dari hotel.

Manajer komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya Dita Artsana berkata kepada Tirto bahwa kebakaran itu terjadi pada kabel optik, bukan kabel PLN, pada tiang pendek yang tergulung di bawah dan setelahnya “api menjalar ke kabel listrik milik PLN di atasnya.”

Pihak Indihome membantah sebagai penyebab kebakaran. Wakil presiden eksekutif Telkom wilayah Jakarta Teuku Muda Nanta mengklaim kebakaran itu bukan ulah teknisinya tetapi dari kerusakan kabel listrik.

“Jadi ada pekerjaan teman-teman PLN yang tidak tuntas. Kabelnya korslet,” klaimnya kepada Tirto. “Mereka hanya lihat kondisi di lokasi. Sama sekali tidak ada pekerjaan maintenance di situ.”

Nanta menolak Telkom bikin kabel-kabel semrawut, berdalih mereka punya petugas yang memantau dan memelihara kabel secara berkala. “Justru operator lain yang sering membuat kabel semrawut,” bantahnya.

Ia mengklaim para petugas Telkom “setiap hari berkeliling untuk kerapihan maupun perbaikan jaringan kabel.”

Infografik HL Indepth Kabel

Insiden Kecelakaan Kabel Listrik

Berdasarkan dokumentasi pemberitaan, sedikitnya ada 11 orang tewas dan 10 orang luka karena tersengat listrik pada 2017 serta 17 orang meninggal dan 13 orang luka pada 2018. Setengah kasus ini saat korban mengerjakan instalasi listrik. Terjadi tak hanya di Jakarta tapi juga di Depok, Medan, dan Sukabumi.

Apakah para pekerja ini dilengkapi seragam pelindung keselamatan kerja?

Telkom sebagai salah satu pemain dalam jaringan kabel telematika, menurut Nanta, punya petugas khusus untuk memasang tiang baru, terlebih bila berdampingan dengan tiang PLN. Petugas ini memahami proses dari menggali pondasi dan mendirikan tiang sehingga saat menarik jaringan kabel tak terkena kabel listrik, ujarnya.

Dia berkata Telkom memiliki sekitar 70 ribu tiang di Jakarta. Tiang-tiang ini ada yang berhimpitan dengan tiang PLN, hanya beda tinggi: 7 meter untuk tiang Telkom dan 9-11 meter untuk tiang PLN.

“Jadi ada prosedur yang sangat rigid saat membangun tiang untuk menghindari kecelakaan,” ujar Nanta.

Dita Artsana dari PLN menjelaskan ada beragam cara dalam mitigasi risiko mengoperasikan kabel listrik. Seluruh pekerja dan teknisi kami mengenakan alat pelindung secara lengkap dan wajib, klaimnya. Jika ada kecelakaan, PLN akan “melakukan investigasi” sebelum memutuskan “memberi santunan” kepada korban.

“Apabila pekerjaan oleh pihak ketiga dan tanpa mematuhi SOP, maka kecelakaan menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” klaim Dita. “Namun, apabila korban luka atau meninggal karena murni terkena jaringan PLN, maka PLN akan memberi santunan kepada korban atau keluarga korban.”

Baca juga artikel terkait KABEL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahri Salam