tirto.id - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi di sebuah daycare yang dikelola Yayasan BD, Banda Aceh. Dua tersangka baru itu, yakni RY (25) dan NS (24).
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang. RY dan NS diketahui berperan sebagai pengasuh anak.
Kasatreskrim Polres Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan kedua orang tersangka itu, usai gelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup pada Rabu (29/4/2026) sore.
"Kami telah selesai melaksanakan gelar perkara di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua tersangka baru," kata Dizha dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026) malam.
Dari hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang kali.
"Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV, ” tuturnya.
Polisi mengungkap motif tersangka dalam kasus ini, dipicu rasa kesal karena korban tidak menuruti saat hendak diberi makan. Temuan ini sekaligus menyoroti dugaan ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, penyidik tengah mendalami legalitas Yayasan BD serta membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam operasional tempat penitipan tersebut.
Dalam perkara ini, DS, NS, dan RY dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
"Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," tutupnya.
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































